DPRD Surabaya Minta Dinsos Koordinasi Dengan Pihak Terkait Agar Lebih Riil Miliki Data Kemiskinan di Kota Pahlawan

avatar amar
Budi Leksono saat pimpin rapat LKPJ Walikota Surabaya 2024, Kamis (10/4/2025). (Tim)
Budi Leksono saat pimpin rapat LKPJ Walikota Surabaya 2024, Kamis (10/4/2025). (Tim)

Swaranews.com – Pada rapat panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Surabaya Tahun Anggaran 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, disampaikan oleh Dinas Sosial bahwa kemiskinan ekstrem di Kota Pahlawan adalah nol persen. Mendengar hal itu, sejumlah anggota dewan sontak menyampaikan keprihatinan mereka atas ketimpangan data secara administratif dengan kenyataan di lapangan.

Ajeng Wirawati, Sekretaris LKPJ mengatakan bahwa data resmi yang menyatakan angka kemiskinan ekstrem di Surabaya telah mencapai nol persen masih jauh dari kenyataan. Ia menegaskan bahwa di banyak wilayah kota, masih ditemukan masyarakat miskin yang tidak tercatat secara administratif dan tidak menerima bantuan sosial sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

“Yang kami lihat di lapangan tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan. Banyak warga miskin yang tidak masuk data, karena kurangnya edukasi dan lemahnya sistem pendataan,” ujar Ajeng usai rapat, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, banyak kendala teknis dan sosial yang membuat warga miskin tercecer dari data pemerintah. Misalnya, warga yang tinggal di rumah kontrakan atau kos-kosan kerap luput dari pendataan karena domisili mereka tidak sesuai dengan alamat KTP.

“Metodologi survei yang hanya mengacu pada data KTP itu problematik. Banyak warga yang tinggal berpindah-pindah, jadi mereka tidak terdeteksi sebagai penerima manfaat,” terang Ajeng.

Legislator Perempuan asal Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya ini juga mengkritik standar garis kemiskinan nasional yang dianggap terlalu rendah untuk diterapkan di kota besar seperti Surabaya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan di bawah Rp742.000 per kapita per bulan dikategorikan sebagai miskin. Namun, Ajeng menilai angka itu tidak realistis.

“Rp742.000 itu artinya sekitar Rp25.000 per hari. Tidak mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok di kota seperti Surabaya. Bahkan penghasilan Rp1,5 juta pun masih bisa dianggap miskin,” tegasnya.

Selain itu, Ajeng menyoroti kesalahan dalam penilaian kondisi warga berkebutuhan khusus. Ia mencontohkan kasus seorang penyandang disabilitas yang hidup sendiri namun masuk dalam kategori sejahtera. Menurutnya, ini mencerminkan rendahnya kualitas SDM dalam proses pendataan.

“Kami meminta Dinas Sosial dan kelurahan melakukan cross-check ulang. Ini bukan sekadar soal data, tapi soal keadilan sosial,” ujarnya.

Baca Juga: Dari Anak Biologis hingga Anak Ideologis, PDIP Rungkut BukaJalan bagi Gen Z

Ajeng pun mendorong agar musyawarah kelurahan (muskel) diaktifkan kembali sebagai mekanisme lokal yang efektif untuk validasi kondisi sosial masyarakat. Ia berharap laporan dari warga terkait lansia, anak putus sekolah, maupun yang belum mendapat bantuan permakanan dapat segera direspons tanpa menunggu lama.

Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ DPRD Surabaya, Budi Leksono, juga menyoroti peliknya proses pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibutuhkan untuk keperluan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.

“Kadang warga kesulitan dapat surat keterangan karena rumahnya peninggalan, padahal secara ekonomi mereka tidak mampu. Ini sering bikin mereka kesulitan akses ke pendidikan,” ungkap Budi Leksono.

Politisi senior yang juga Ketua FRaksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya ini meminta agar sekolah dan lembaga pemerintah tidak semata-mata menilai kondisi rumah secara fisik. Tetapi melihat kondisi pendapatan riil keluarga. Untuk itu dirinyya menyarankan agar koordinasi antara sekolah dan instansi sosial dipercepat, terutama untuk jenjang SMA dan perguruan tinggi yang kerap tidak mendapatkan bantuan otomatis.

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Anna Fajriatin, mengakui bahwa persoalan utama ada pada ketidaksesuaian data antara pusat dan daerah. Ia menyebut bahwa saat ini ada tiga sumber data utama dari pemerintah pusat: DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), P3KE, dan Regsosek.

“Data dari pusat ini tidak bisa kami ubah semaunya, karena harus dipertanggungjawabkan. Kadang masyarakat menganggap salah sasaran, padahal kami sudah melalksanakan sesuai data dari pusat,” jelas Anna.

Ia menyatakan bahwa saat ini Dinas Sosial tengah memperbarui data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama para pendamping PKH. Ia berharap pembaruan ini bisa menghasilkan data yang lebih akurat dan responsif terhadap kondisi riil di masyarakat.

“Penilaian status kemiskinan ekstrem itu kompleks. Tidak cukup hanya lihat kondisi rumah, tapi juga pengeluaran, akses sanitasi, listrik, dan jenis pekerjaan kepala keluarga,” paparnya. (Mar)

Berita Terbaru