Swaranews.com – Menanggapi maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para pekerja, Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (PW LBH) Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur resmi meluncurkan program "Posko Bantuan Hukum Penahanan Ijazah".
Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban penahanan ijazah, sebuah tindakan yang dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menjaga Muktamar NU Dalam Irsyad Ulama,Persatuan dan Kemandirian
Ketua PW LBH Ansor Jatim, Mohammad Syahid, menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 35 ayat (1) yang menyebutkan, “Pengusaha dilarang menyimpan atau menahan surat-surat dan/atau dokumen milik pekerja/buruh.”
Lebih lanjut, ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Pasal 52 ayat (1), yang menegaskan larangan serupa.
“Penahanan ijazah oleh perusahaan bisa berdampak serius, menghambat mobilitas pekerja dalam mencari pekerjaan baru, serta melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk bekerja dan memiliki dokumen pribadi,” jelas Syahid dalam keterangan resminya pada Rabu (23/4), dikutip dari tikta.id.
Baca Juga: Membaca Arah Politik Kiai Makruf Amin dan Kiai Imam Jazuli Menjelang Muktamar NU Ke-35
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana seperti kurungan atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, LBH Ansor Jatim membuka layanan konsultasi hukum bagi para korban yang mengalami penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum. Jangan ragu untuk menghubungi LBH Ansor Jatim untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegasnya.
Dengan hadirnya Posko Bantuan Hukum ini, LBH Ansor Jatim berharap dapat memperkuat perlindungan hak-hak pekerja serta mendukung penegakan hukum di Jawa Timur. (Mar)
Editor : amar