Pemkot Surabaya Gelar Sosialisasi bagi Pemilik Usaha Panti Pijat dan Spa

avatar amar

Swaranews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi kepada para pemilik usaha panti pijat, batra tusuk jari, batra refleksi, dan spa yang beroperasi di Kota Surabaya. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, bertempat di Kantor Satpol PP Kota Surabaya, pada Kamis (24/4).

Sosialisasi ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan kepada para pelaku usaha agar memahami aturan dan kebijakan yang berlaku, khususnya terkait legalitas dan operasional usaha panti pijat di Kota Surabaya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang sama kepada para pelaku usaha mengenai perizinan dan norma yang harus ditaati dalam menjalankan usahanya,” ujar Fikser.

Ia mengungkapkan, dalam praktik pengawasan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU), pihaknya masih kerap menemukan usaha yang tidak memiliki izin atau menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Baca Juga: Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Penyakit Zoonosis

Melalui forum ini, berbagai dinas memaparkan materi seputar tata cara pengurusan perizinan, standar operasional, hingga kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Fikser menekankan pentingnya para pelaku usaha menjalankan bisnis sesuai norma kesopanan dan kesusilaan.

“Kami juga mengimbau agar setiap tempat usaha memasang spanduk larangan berbuat asusila dan praktik prostitusi, serta tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. Penggunaan narkoba dan minuman beralkohol juga dilarang keras di lokasi usaha,” tegasnya.

Baca Juga: Dorong Edukasi Green Energy, Pemkot Surabaya Hadirkan Living Lab Energi Terbarukan di KRM

Fikser berharap kegiatan ini dapat membangun sinergi positif antara pemerintah dan pelaku usaha, serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan sehat.

“Pemerintah tidak melarang usaha panti pijat karena pijat merupakan kebutuhan. Namun, kami menegaskan agar usaha ini dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Mar)

Berita Terbaru