DPRD Surabaya Soroti Dugaan Pelanggaran Izin di "SPA 129", Disbudporapar Diminta Lakukan Penertiban

avatar amar
M. Machmud (kanan) saat hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya. (Tim)
M. Machmud (kanan) saat hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya. (Tim)

Swaranews.com -  Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) serta manajemen usaha "SPA 129" yang berlokasi di Jalan Tidar No. 224, Surabaya. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi berkedok spa.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait, ditemukan ketidaksesuaian dalam izin operasional yang dimiliki tempat tersebut.

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

"Tempat itu hanya mengantongi izin sebagai rumah pijat, bukan spa. Padahal pijat tradisional dan spa memiliki kategori perizinan yang berbeda," ujar Machmud, Rabu (7/5/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Politisi senior Partai Demokrat ini menegaskan bahwa Komisi B telah menerima keluhan warga mengenai operasional SPA 129 yang diduga melanggar jam operasional dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Ketua LPMK setempat turut menyatakan penolakannya terhadap keberadaan usaha tersebut.

Sebagai respons, DPRD Kota Surabaya meminta Disbudporapar segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, perwakilan manajemen SPA 129, Himawan Probo, membantah adanya praktik asusila di tempat usahanya. Ia menyebut operasional dijalankan sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang ketat.

Baca Juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

"Kami menghargai semua masukan dan akan segera melakukan perbaikan, termasuk penyesuaian dalam citra usaha serta pakaian karyawan. Kami juga telah mencabut label ‘SPA’ dan kembali menggunakan izin sebagai rumah pijat," jelas Himawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Kota Surabaya, Farah Andita Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap SPA 129 sejak Oktober 2024. Usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi sebagai rumah pijat dan dilengkapi 10 ruangan layanan.

Meski begitu, Farah mengakui masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian terhadap ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

"Pihak pengelola telah kami arahkan untuk segera memperbarui dokumen perizinan sesuai standar teknis terbaru, termasuk melakukan koordinasi lanjutan dengan DPM-PTSP," pungkasnya. (Mar)

 

Berita Terbaru