Bang Jo Apresiasi Kineeja RSUD dr. Mohammad Soewandhie di Triwulan Pertama 2025

avatar amar
Johari Mustawan (kanan, baju putih) saat RDP dengan RDUD dr. M. Soewandhie. (Tim)
Johari Mustawan (kanan, baju putih) saat RDP dengan RDUD dr. M. Soewandhie. (Tim)

Swaranews.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mhammad Soewandhie menghasilkan beberapa tanggapan dan apresiasi dari para walil rakyat.

Seperti yang disampaikan oleh Johari Mustawan, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya bahwa dirinya mengapresisasi kinerja RSUD dr. Mohammad Soewandhie di Tri Wulan pertama tahun 2025

Baca Juga: Kota surabaya Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

"Rumah Sakit Soewandhi sudah memiliki potensi yang besar yang ditunjukkan dengan capaian pendapatan di atas 100% di Tri Wulan Pertama. Dengan sudah berbentuk BLUD diharapkan Manajemen RS diberikan kewenangan Otonomi dalam menerapkan Standar Pentarifan untuk pasien Non BPJS," ujar Johari,Senin (26/5/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Selain itu, Bang Jo sapaan akrab Johari juga menyampaikan beberapa saran/masukan kepada RS Soewandhi dan Pemerintah Kota Surabaya untuk menjadi perhatian kedepannya,

"Pemerintah kota proritasnya mengatur batasan tarif atas dan tarif bawah, termasuk dalam distribusi tarif di dalam internal RS, sehingga ada space manajemen untuk ber inovasi." jelas Bang Jo.

Kemudian saran/masukan yang kedua, menurut Bang Jo dengan tidak mengurangi mutu layanan pada Peserta BPJS Kesehatan/JKN, Manajemen RS mengembangkan Pasien Non BPJS. 

"Termasuk pengembangan Medical Tourism di Surabaya," imbuh Bang Jo.

Ketiga terkait Pendapatan yang didapat dari Pasien Non BPJS dapat digunakan juga untuk menyangga biaya mutu layanan semua warga Kota Surabaya,

Baca Juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

"Termasuk mendukung kebijakan UHC di Kota Surabaya," terang Bang Jo

Tak hanya itu, BangJo juga menyoroti terkait BLUD RSUD (Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah) yang merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan dan operasional yang diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

"Perwali No.97 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Kelas B Kota Surabaya, perlu direview untuk mempertimbangkan, pertama Otonomi BLUD dengan tetap memperhatikan para peserta JKN, juga mengakomodir kebutuhan Manajemen RS untuk berinovasi" Jelas Bang Jo.

Kedua, Regulasi ditekankan pada mengatur bingkai Para Pengelola BLUD, dengan memperhatikan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien.

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

Ketiga, Sistem target profit untuk BLUD dengan dipertimbangkan Pemkot memberikan *amunisi* kepada Pengelola dengan berupa Regulasi yang mendukung dan Investasi.

Keempat, Tetap dibuat Mekanisme Pemantauan Kepuasan Pasien baik Pasien BPJS dan Non BPJS.

"Kelima, unsur Regulasi Medical Tourism di Rumah Sakit yang berbentuk BLUD," tuntas Bang Jo. (Mar)

Berita Terbaru