DPRD Surabaya Bahas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan

avatar amar
Johari Mustawan (kanan berkopyah) Ketua Pansus Raperdatentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Amar)
Johari Mustawan (kanan berkopyah) Ketua Pansus Raperdatentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Amar)

Swaranews.com - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), dan Direksi Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya.

Rapat tersebut membahas berbagai persoalan teknis dan regulatif, termasuk kejelasan lembaga yang mengawasi kehalalan daging, kewenangan dokter hewan, dan pengelolaan populasi hewan liar. Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, menyoroti belum adanya penjelasan mengenai dinas atau lembaga yang memastikan kehalalan daging ternak.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Ketua Pansus, Johari Mustawan, menekankan bahwa Raperda ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, dan keamanan produk peternakan yang beredar di Surabaya. 

"Produk peternakan harus memenuhi prinsip ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal," ujarnya, Rabu (28/5/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Johari Mustawan menekankan bahwa rapat ini menunjukkan keseriusan DPRD Kota Surabaya dalam membangun sistem peternakan dan kesehatan hewan yang berkelanjutan dan terstandarisasi. 

"Mulai dari kejelasan definisi halal, pengawasan dokter hewan, peredaran obat dan pakan, hingga pengendalian hewan liar, semua aspek dibahas secara kritis," papar Bang Jo sapaan akrab Johari Mustawan.

Baca Juga: Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Penyakit Zoonosis

Legislator dari Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya ini menegaskan, dengan adanya Raperda ini, diharapkan Surabaya bisa menjadi pelopor kota dengan sistem peternakan dan kesehatan hewan yang terintegrasi di Indonesia.

Sementara itu, Kepala DKPP Kota Surabaya, Antik Sugiharti, menekankan pentingnya sistem pengawasan menyeluruh terhadap peredaran pakan, obat, dan hewan, termasuk hewan liar. Ia menjelaskan bahwa pengawasan berjenjang telah ditetapkan dari kota hingga pusat, dengan melibatkan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Kesehatan Hewan dari Kementerian Pertanian. 

"Terkait peternakan rumah tangga, kita merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur skala usaha mikro hingga besar dan kita sarankan agar warga tetap mengikuti prosedur perizinan jika hendak memelihara ayam atau bebek di perkampungan padat," paparnya. (Mar)

Baca Juga: Dorong Edukasi Green Energy, Pemkot Surabaya Hadirkan Living Lab Energi Terbarukan di KRM

 

 

 

Berita Terbaru