Penandatanganan AHU Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Jeneponto

avatar Hatta Tahir
Setetelah penandatangan AHU Koperasi Krlurahan/Desa di Kabupaten Jeneponto. (Tim)
Setetelah penandatangan AHU Koperasi Krlurahan/Desa di Kabupaten Jeneponto. (Tim)

Swaranews.com - Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Koperasi menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Administrasi Hukum Umum (AHU) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, di Aula Dinas Koperasi Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM, dan Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, SH, yang secara simbolis melakukan penandatanganan dokumen AHU sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Hadir pula Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jeneponto, jajaran pejabat terkait, serta seluruh pengurus Koperasi Merah Putih dari berbagai desa dan kelurahan di wilayah Jeneponto.

Baca Juga: Bupati Jeneponto Tinjau Langsung Kondisi Sekolah dan Serap Aspirasi Siswa

"Penandatanganan AHU ini merupakan bagian dari proses legalisasi dan pembenahan kelembagaan koperasi untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta penguatan peran koperasi dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat," ujar Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir.

Baca Juga: Pemkab Jeneponto Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stadion Turatea

Dia menegaskan bahwa dengan adanya AHU ini, Koperasi Merah Putih secara resmi tercatat dan memiliki kekuatan hukum sebagai badan usaha yang sah, serta diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat lokal. ( mht)

Berita Terbaru