Pengelola Apartemen 88 Avenue Laporkan Oknum Anggota Komisi B ke Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya

avatar amar
I Komang Aris Dharmawan (kedua dari kanan, baju kotak-kotak hitam) saat menyerahkan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya. (Tim)
I Komang Aris Dharmawan (kedua dari kanan, baju kotak-kotak hitam) saat menyerahkan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya. (Tim)

Swaranews.com - Pengelola Apartemen 88 Avenue resmi melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terhadap dua oknum anggota Komisi B. Hal itu dilakukan usai pihaknya dituding mangkir dalam tiga kali undangan rapat koordinasi terkait Evaluasi Kepatuhan Pembayaran Pajak dan Rertibusi di Kota Surabaya dengan alasan tidak jelas oleh oknum anggota legislatif tersebut.

Menurut Kuasa hukum pengelola 88 Avenue, I Komang Aris Dharmawan bahwa langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk memberikan kontrol terhadap perilaku perwakilan rakyat agar lebih bijaksana dalam menyikapi suatu hal.

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

"Salah satu yang disayangkan adalah statement ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Faridz Afif yang secara terang menyebut jika pengelola 88 Avenue mangkir tanpa alasan yang jelas," ujar I Komang Aris Dharmawan, Selasa (10/6/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Pria yang akrab disapa Komang ini menegaskan bukan hanya itu, dalam sebuah pemberitaan di media online, Afif juga menyebut jika akan mengajak Bapenda Kota Surabaya untuk melakukan penyegelan akibat dari tidak kooperatfnya pengelola 88 Avenue.

"Padahal, setiap surat undangan yang dikirimkan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya, Pengelola 88 Avenue selalu memberikan balasan, jawaban dan tanggapan berikut permohonan jadwal ulang minimal satu minggu dari undangan diterima oleh Pengelola, hal itu diperlukan karena pengelolaan 88 Avenue saat ini dilakukan secara Bersama-sama oleh PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai yang diantaranya berdomisili di Jakarta," paparnya.

Baca Juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

Komang menyebutkan, bukan hanya tudingan sebagai pengelola tak beritikad baik, salah seorang oknum anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya juga melakukan upaya intimidatif terhadap salah seorang karyawan Pengelola 88 Avenue saat mengantarkan surat tanggapan atau jawaban atas undangan rapat koordinasi terkahir.

"Pengelola 88 Avenue berkomitmen untuk patuh terhadap kewajiban-kewajiban administratif terutama berkaitan dengan pajak yang pemasukkannya dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya. Kami selalu patuh terhadap kewajiban-kewajiban administrasi, apalagi terkait dengan pajak," ungkapnya.

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

Komang menyatakan bahwa akibat dari ketidakprofesionalan dan etisnya anggota dewan tersebut justru memicu polemik baru perlindungan terhadap pengusaha yang berinvestasi di kota Surabaya lantaran mendapat stigma buruk. Padahal apa yang dilontarkan ke publik tidak sepenuhnya benar, sehingga memunculkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab menggiring opini buruk terhadap pengelolaan 88 Avenue.

"Kami berharap agar pengaduan ini dapat diproses secara profesional dan proporsional sebagai upaya kontrol dan kritik yang membangun terhadap sikap yang melekat pada kerja-kerja anggoat perwakilan rakyat kota Surabaya," tutup Komang. (Mar)

Berita Terbaru