LBH Rumah Kita Nusantara Advokasi Warga Dukuh Karangan terhadap Penyelesaian Sengketa dengan PT Biru

avatar amar
Djuky Edy, Pengacara LBH Rumah Kita Nusantara (memakai topi) di dampingi Habib Zaini juga dari LBH yang sama. (Tim)
Djuky Edy, Pengacara LBH Rumah Kita Nusantara (memakai topi) di dampingi Habib Zaini juga dari LBH yang sama. (Tim)

Swaranews.com - Permasalahan yang dihadapi oleh warga RT-02/RW-03 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kita Nusantara.

Djuli Edy mewakili LBH Rumah Kita Nusantara mengatakan bahwa pembangunan gedung lantai enam dengan basement milik PT Biru Semesta Abadi yang diduga melanggar aturan dan berdampak terhadap kenyamanan lingkungan sekitar harus disikapi secara serius.

Baca Juga: Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Penyakit Zoonosis

"Pembangunan gedung tersebut telah mengabaikan hak-hak warga, terutama dalam kenyamanan lingkungan. Investasi boleh, mendirikan pabrik juga tidak dilarang, tapi harus ramah lingkungan," ujarnya, kemarin siang. 

Djuli Edy menjelaskan bahwa ini bukan masalah investasi saja, tapi menyangkut masalah kenyamanan lingkungan dan bagaimana menghormati hak-hak warga sekitar agar merasa tidak terganggu kenyamanannya.

“Prinsipnya menghargai keputusan. Salah satu rekomendasinya adalah proyek dihentikan sementara kegiatan pembangunannya, " tegasnya didampingi Edward Dewa Ruci dan Habib Zaini, Selasa (17/6/2025).

Menurut Djuli ini penting untuk menghormati proses agar berjalan dengan baik dan tidak diabaikan oleh PT Biru Semesta Abadi. Sehingga sesuai seperti yang diinginkan warga, yakni proyek pembangunan dihentikan sementara sampai ada keputusan atau kesepakatan apa nantinya.

Baca Juga: Dorong Edukasi Green Energy, Pemkot Surabaya Hadirkan Living Lab Energi Terbarukan di KRM

"Ya, kita akan kawal terus. Jadi, kita benar-benar akan berupaya untuk mengawal penyelesaian masalah ini," terangnya.

Habib Zaini SH, MH yang juga dari LBH Rumah Kita Nusantara mengapresiasi langkah DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi C yang dipimpin Eri Irawan yang telah melakukan sidak ke lokasi proyek pembangunan gedung enam lantai dengan basement.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi C atas pelaksanaan sidak hari ini, " ungkapnya

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

Habib menyebutkan, sesuai resume rapat atau berita acara, mudah-mudahan dari PT Biru Semesta Abadi menghentikan sementara aktivitas pembangunan per 18 Juni 2025. Ini sebagai bentuk iktikad baik hingga tercapai keputusan bersama terkait penyelesaian sengketa ini.

"Mudah-mudahan mereka komitmen menjalankan kesepakatan itu sampai nantinya ada keputusan bersama terkait dengan sengketa ini," tutupnya. (Mar)

Berita Terbaru