Swaranews.com — Pembongkaran sebuah bangunan berarsitektur Eropa di kawasan Jalan Darmo, Surabaya, menuai kecaman keras dari Komisi D DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, lokasi bangunan tersebut berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sejak 1998.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha
Rapat koordinasi yang digelar Komisi D DPRD Surabaya pada Kamis (26/6/2025) mengungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembongkaran bangunan tersebut. Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa pembongkaran itu telah menabrak aturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Sebelum ada pembongkaran, harus ada izin Wali Kota dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tapi faktanya, mereka hanya mengantongi SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), itu tidak cukup. Ini pelanggaran serius," tegas Akmarawita.
Anggota Komisi D, dr. Michael Leksodimulyo, bahkan menyebut kejadian ini sebagai bentuk kelalaian besar yang bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan kawasan cagar budaya. Ia menekankan bahwa meski bangunan tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya, kawasan tempat bangunan berdiri tetap memiliki perlindungan hukum.
"Cagar budaya itu bukan cuma benda atau bangunan, tapi juga kawasan. Ini jelas dilanggar. Tidak ada izin pembongkaran, tidak ada rekomendasi dari dinas terkait, bahkan tidak ada konsultasi ke TACB," ungkap Michael.
Ia juga mengingatkan bahwa dua bangunan lain di kawasan tersebut sudah mulai dilirik untuk kepentingan industri food and beverage. Jika tidak ada tindakan tegas, Michael memperingatkan bahwa kawasan bersejarah Surabaya bisa habis satu per satu.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Turun Langsung ke CFD Taman Bungkul Telusuri Dugaan Pungli PKL
Komisi D mendesak Pemkot untuk segera membentuk Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya (TPKCB) yang berisi para ahli lintas disiplin seperti arsitektur, sejarah, arkeologi, dan teknik sipil. Mereka juga mendorong percepatan pengesahan Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Pengakuan dari Instansi Terkait: "Kami Kecolongan"
Perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Heri Purwadi, mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun data digital kawasan cagar budaya agar dapat diakses publik.
"Siapapun nantinya bisa klik peta digital dan tahu mana saja kawasan cagar budaya beserta status bangunannya," ujar Heri. Ia juga mengusulkan peningkatan patroli, bahkan hingga dini hari.
Fajar dari Bappedalitbang juga menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya mengikuti tahapan ketat dalam pengelolaan kawasan cagar budaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak
Yohanes, perwakilan DPMPTSP, mengonfirmasi bahwa bangunan di Jalan Dr. Soetomo yang dibongkar belum memiliki rekomendasi pembongkaran, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Faktanya, mereka belum punya rekomendasi apapun. Artinya jelas ini melanggar aturan," kata Yohanes.
TACB Soroti Kurangnya Sosialisasi
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya
Editor : redaksi