Pengembang Bandel Komisi C DPRD Tegaskan agar Tetap Patuhi Perda Kota Surabaya

avatar amar
Sukadar (barisan depan ketiga dari kiri) saat sidak beberapa waktu lalu. (Tim)
Sukadar (barisan depan ketiga dari kiri) saat sidak beberapa waktu lalu. (Tim)

Swaranews.com - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya kecewa dengan sikap PT Biru Semesta Abadi yang ngotot ingin melanjutkan proyeknya dan bisa menggunakan Jalan Gang Golongan yang saat ini sudah ditentukan kelas jalannya, yakni jalan kelas III oleh Dinas Perhubungan Surabaya, dengan dalih sudah disetujui oleh RT-02/RW-03.

"Jika pemilik proyek sendiri merasa benar dalam hal ini, lantas yang membenarkan siapa? Apakah surat (kesepakatan) RT-RW itu bisa mengalahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya? Posisi kesepakatan itu di struktur hukum masih di bawah Perda, apalagi kesepakatan itu tidak melibatkan warga terdampak," papar Sukadar, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

Dirinya menegaskan, bahwa sampai saat ini Komisi C masih memegang kesepakatan PT Biru Semesta Abadi dengan warga Dukuh Karangan, RT-02/RW-03, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, yang merupakan hasil pertemuan di Kantor Kelurahan Babatan lalu. Walaupun kabarnya PT Biru Semesta Abadi sudah mengeluarkan uang banyak untuk memberikan tali asih kepada masyarakat setempat. 

"Ya, itu hak mereka dan sah-sah saja. Tapi kita tetap mengacu pada Perda yang ada," terangnya.

Politisi senior PDI Perjuangan ini mengingatkan, bahwa semua atau siapapun yang bertempat tinggal di Surabaya, mereka harus taat dan tunduk kepada peraturan yang berlaku di Surabaya.

Menjelang hearing di Komisi C, jelas Sukadar, pihaknya memberikan kesempatan kepada PT Biru Semesta Abadi untuk menyelesaikan persoalannya dengan warga Dukuh Karangan secara kekeluargaan, dan ruang itu diberikan seluas-luasnya. Jadi, sebelum hearing yang semula dijadwalkan Senin (1/7/2025), tapi kemudian diundur karena sejumlah anggota Komisi C masih sibuk menyelesaikan pembahasan RPJMD, silakan berunding antara pengembang dengan warga terdampak.

"Saya dapat laporan dari warga bahwa pertemuan Kamis (26/6/2025) kemarin tak ada titik temu. Dirut PT Biru Semesta Abadi, Yance Wibisono tak mau memenuhi apa yang jadi tuntutan warga. Ya, saya tak bicara soal tuntutan warga. Tapi bicara terkait penegakan perda, " ungkap dia.

Sukadar menyatakan, di dalam perda yang berlaku di Surabaya, ketika ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pemohon (PT Biru Semesta), dalam hal ini tertuang dalam rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan kepada pemohon, terkait dengan rekom drainase yang dikeluarkan Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, rekom amdalalin yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, semua dilanggar-langgar sendiri, ditabrak-tabrak sendiri.

"Walaupun Izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dipegang oleh PT Biru Semesta Abadi, tapi di dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), sebelum menuju ke IMB, itu kan sebuah persyaratan," beber Sukadar.

Dia menyebutkan bahwa di SKRK itu hampir semua ditabrak. Diberikan rekomendasi SKRK, kemudian SKRK keluar dan naik ke IMB, tapi kewajibannya (PT Biru Semesta Abadi) dalam hal ini belum dilaksanakan.

Baca Juga: Ayo ke Mangrove Surabaya! Ada game Edukasi Menarik Lhooo

"Contohnya, dalam SKRK, bahwa posisi rekom drainase jelas. Kemarin kita bertemu dengan KepalaDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Kepala Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga (DSDABM) saat pansus RPJMD, kedua OPD trsebut menyampaikan rekomendasi bisa turun menjadi IMB itu harus dilaksanakan sesuai perintah rekomendasi.

Tapi kenyataan di lapangan, tak ada sama sekali atau belum dilakukan," terangnya.

Sukadar menambahkan, terkait dengan akses jalan yang tertuang dalam SKRK, bahwa untuk pembangunan gedung itu menggunakan Jalan Raya Menganti 36 A, tapi faktanya PT Biru Semesta Abadi memakai akses jalan kampung, yakni Jalan Gang Golongan. 

"Ini kan jelas pelanggaran," sergahnya. 

Sukadar menyampaikan, untuk itu, kalau PT Biru Semesta Abadi mau memperbarui lebih dulu terkait hal-hal menuju IMB, itu baru bisa diselesaikan atau dirundingkan baik-baik dengan warga yang komplain.

Baca Juga: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

"Saya tak kenal warga satu per satu. Saya juga tak kenal PT Biru Semesta Abadi. Tapi karena produk perda itu salah satunya tupoksi kami, maka kami bertanggungjawab dan tetap bersikukuh untuk mempertahankan perda yang telah kita tetapkan bersama pada saat sidang paripurna," tegasnya.

Dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran, lanjut dia, tak menutup kemungkinan IMB akan dikaji ulang atau bahkan dicabut. Yang jelas, dalam peraturan jika dalam penerbitan itu ada mekanisme yang salah, maka harus diberikan sanksi. Pertama, berupa peringatan, kedua peringatan. 

"Tapi ketika sanksi peringatan tersebut tak diindahkan dan tidak ditindaklanjuti oleh pemohon (PT Biru Semesta Biru), maka posisi Pemkot Surabaya bisa menarik atau membatalkan IMB yang sudah diberikan," tutur dia.

Agar persoalan ini cepat tuntas, Sukadar berharap kalau ada hearing di Komisi C , siapapun yang datang bisa menjawab. Tidak hanya akan dikomunikasikan, dikoordinasikan. Kalau ini yang terjadi, sampai kapan bisa selesai?

"Terlepas pimpinannya atau siapapun yang mewakili dan bisa mencarikan solusi dan bertanggungjawab terhadap keputusan yang harus diambil pada saat itu, kami enggak masalah," tuntas Sukadar. (Mar)

Berita Terbaru