Klarifikasi Dugaan Pungli SMPN 1 Surabaya: Komite Sekolah Bantah Tudingan, LSM Pelapor Mangkir dari Hearing

avatar amar
Ketua Komite SMPN 1 surabaya (kedua dari kanam jilbab abu-abu) saat hearing di Komiso D DPRD Kota Surabaya. (Mar)
Ketua Komite SMPN 1 surabaya (kedua dari kanam jilbab abu-abu) saat hearing di Komiso D DPRD Kota Surabaya. (Mar)

Swaranews.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam acara pentas seni pelepasan siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya yang dilaporkan oleh LSM Solidaritas Satu Cinta (SSC) menemui titik terang. Dalam sebuah rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya, Komite Sekolah SMPN 1 Surabaya secara tegas membantah tuduhan tersebut. Sebaliknya, pihak pelapor, LSM SSC, justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Surabaya, Siska Citra Amalia, menyatakan bahwa Komisi D DPRD Surabaya telah menerima klarifikasi dari pihak sekolah dan menyimpulkan tidak ada pungli. "Alhamdulillah dari Komisi D DPRD tadi, walaupun memang pihak pelapor dari LSM Solidaritas Satu Cinta tidak ada yang datang, tapi kami bisa mengklarifikasi dan menjelaskan kepada Komisi D bahwa tidak ada yang namanya pungli di SMP Negeri 1 Surabaya," ujar Siska usai hearing, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta PLN Hindari Jam Sibuk agar Vtak Ganggu Pelayanan Masyarakat

Siska menjelaskan bahwa acara pentas seni tersebut merupakan inisiatif gotong royong dan sukarela dari para wali murid kelas IX untuk menyenangkan anak-anak mereka. Ia menegaskan, tuduhan pungli tidak berdasar. "Buktinya, ketika diundang rapat bersama atau hearing di Komisi D malah tak satupun perwakilan SSC yang datang," tambahnya.

Menurut Siska, setelah mendengarkan penjelasan dari Komite Sekolah, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, dan Kepala Sekolah SMPN 1 Surabaya, Komisi D DPRD justru memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan sekolah.

Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua

Senada dengan Siska, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pentas seni. "Dari keterangan komite sekolah SMPN 1 Surabaya saat hearing, kami simpulkan tidak ada yang dilanggar ketika menggelar pentas seni pelepasan siswa-siswi kelas IX," kata Akmarawita.

Akmarawita menegaskan, dengan ketidakhadiran pihak SSC selaku pelapor, maka Komisi D memutuskan bahwa tuduhan pungli di SMPN 1 Surabaya tidak benar. "Sementara pihak SSC selaku pelapor tidak hadir ketika kita undang hearing, maka kita putuskan masalah pungli di SMPN 1 Surabaya tidak benar sama sekali. Clear, masalah ini," tutupnya. (Mar)

Baca Juga: PAC PDI Perjuangan Bulak Gelar Dialog Kebangsaan

 

Berita Terbaru

Peristiwa,

Ansor Jatim Gelar Ecomomic Forum 2026

Swaranews.com – Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur resmi menggelar Ansor Economic Forum 2026 di Kantor PW GP Ansor Jatim, Surabaya, K