Taman Median Jalan Surabaya Mulai Dipenuhi Reklame, JJ Promotion Disebut Dominan

Reporter : Amar
daftar titik pemasangan reklame di taman median jalan yang didominasi PT Adhi Kartika Jaya atau JJ Promotion. (Tim)

Swaranews.com – Sejak akhir 2025, taman median jalan di sejumlah ruas Kota Surabaya mulai dipenuhi materi reklame. Fenomena ini kian mencolok memasuki awal 2026 dan memunculkan sorotan publik terkait estetika kota serta fungsi ruang hijau.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, PT Adhi Kartika Jaya atau JJ Promotion diduga menjadi pemain utama dalam pemasangan reklame di titik-titik taman median jalan. Biro reklame tersebut disebut mendominasi sejumlah lokasi strategis di Surabaya.

Baca juga: Cara VinFast Membantu Pengemudi Indonesia Meningkatkan Pendapatan Melalui Kendaraan Listrik

JJ Promotion dikabarkan berani memberikan nilai penawaran lebih tinggi sehingga dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya. Salah satu syarat tersebut adalah kesanggupan membiayai perawatan taman median jalan yang dijadikan lokasi reklame.

Bahkan, nilai perawatan taman yang ditanggung disebut-sebut lebih besar dibandingkan nilai sewa titik reklame maupun pajak reklame itu sendiri. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mensyaratkan kesanggupan penyedia reklame untuk membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai tertentu.

Secara regulasi, dijadikannya taman median jalan sebagai titik reklame tidak menyalahi aturan. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang disahkan dan mulai berlaku sejak 8 Desember 2025. Dalam perwali tersebut, taman median jalan diperbolehkan menjadi lokasi pemasangan reklame.

Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan sejumlah taman median jalan kini dijejali reklame. Situasi ini dinilai tidak hanya mengusik fungsi jalur hijau, tetapi juga berdampak pada estetika kota.

Kondisi ini berbeda dengan era kepemimpinan wali kota sebelumnya, di mana taman median jalan steril dari reklame dan difungsikan murni sebagai ruang hijau. Pada 2026, keberadaan Perwali baru membuka ruang bagi pemanfaatan taman sebagai titik reklame, dengan catatan tetap mengutamakan keindahan kota.
Dalam aturan tersebut, pemasangan reklame di taman median jalan tetap dibatasi dengan ketentuan jarak, posisi, serta jumlah titik reklame dalam satu kawasan taman.

Adapun sejumlah titik taman median jalan yang saat ini dipasangi reklame antara lain berada di Jalan Ahmad Yani Frontage Barat, Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Jalan Ir Soekarno (MERR), Jalan Kertajaya, Jalan Menganti, serta beberapa ruas jalan lainnya.
Perwali Baru dan Alasan PAD

Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma, mengatakan bahwa pemanfaatan taman median jalan sebagai titik reklame telah disosialisasikan kepada 57 biro dan agensi reklame di Surabaya.

Baca juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik

“Kami sosialisasikan bahwa taman median jalan dan fasilitas Pemkot bisa untuk titik reklame. Ini tidak menyalahi aturan karena sudah ada Perwali 73/2025,” ujar Ekkie.

Ia menjelaskan, meningkatnya kebutuhan belanja daerah, biaya pembangunan, serta perluasan program beasiswa menjadi latar belakang kebijakan tersebut. Pemkot Surabaya, kata dia, harus terus berinovasi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, Ekkie menegaskan pemasangan reklame tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan estetika kota.

“Tidak menghilangkan aspek keindahan kota. Tidak asal tancap di taman,” tegasnya.

Sementara itu, ahli hukum Rusdianto Sesung, yang turut dihadirkan Pemkot Surabaya dalam sosialisasi Perwali tersebut, menyebutkan bahwa pemasangan reklame di taman memiliki syarat ketat.

Baca juga: BYD Tech Culture Fest 2026 Melanjutkan Perjalanan Elektrifikasidi Sirabaya

“Harus menjamin keamanan aset taman dan bisa memberi kontribusi pada pembangunan kota. Misalnya, jika di taman, maka wajib menanggung dan merawat taman tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, kebijakan ini memunculkan pertanyaan di ruang publik terkait arah pengelolaan ruang kota ke depan.

Bagaimana dengan nasib dan masa depan titik persil di ruang kota yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik dan fungsi sosial ruang kota?

Apakah kebijakan baru ini benar-benar mengutamakan hajat hidup masyarakat, atau justru menunjukkan keberpihakan pada kepentingan tertentu?

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru