Swaranews.com – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, memberikan catatan penting terkait arah industri pers nasional di tengah pesatnya transformasi digital. Ia secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap fenomena media digital independen atau yang populer disebut sebagai “media homeless” (Media Baru).
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2024).
Baca juga: Monumen SMSI di Cilegon Menjadi Salah Satu DTW
Menurut Firdaus, kehadiran media homeless atau kreator konten berita mandiri adalah realitas teknologi yang tidak bisa dihindari. Model ini biasanya beroperasi tanpa kantor fisik dan struktur organisasi besar, namun memiliki daya jangkau audiens yang sangat luas melalui platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Podcast.
“Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat. Fenomena ini tidak bisa diabaikan dan harus diterima sebagai bagian dari ekosistem media massa modern,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan bahwa konten yang disajikan pun kini sangat beragam, mulai dari informasi aktual hingga segmentasi gaya hidup (home living) dan edukasi keseharian yang dikemas secara menarik.
Selain menyoroti fenomena media baru, Firdaus juga memberikan kritik tajam terhadap sistem verifikasi administrasi yang diterapkan Dewan Pers saat ini. Ia menilai syarat verifikasi yang ada cukup berat bagi media siber di daerah maupun media skala kecil, terutama di tengah tekanan ekonomi industri pers.
Baca juga: SMSI dan Kejaksaan RI serya ABPEDNAS Sukseskan Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG
Firdaus memandang syarat tersebut berpotensi menjadi "hambatan administrasi" yang bisa mengganggu kemerdekaan pers. Ia mengusulkan agar syarat verifikasi dikembalikan pada marwah UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Secara administratif, cukup dengan berbadan hukum. Fokus operasionalnya harusnya pada penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS),” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar Dewan Pers membatasi ranah kerjanya pada fungsi fasilitator dan pengawas etika. “Dewan Pers tidak perlu masuk terlalu jauh ke ranah konstituen seperti urusan internal newsroom, hingga masalah yang menjadi domain Departemen Tenaga Kerja atau Departemen Kesehatan.”
Baca juga: SMSI Surabaya Gelar Safari Ramadan Jrmput Bola Salurkan Santunan di Dua Panti Asuhan
Firdaus berharap ada penyederhanaan mekanisme agar regulasi pers lebih adaptif dan inklusif. Menurutnya, jika syarat verifikasi disesuaikan, maka media homeless atau media baru ini dapat terdata secara resmi dan masuk dalam naungan organisasi konstituen Dewan Pers.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika, dan memiliki legalitas hukum. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman agar tercipta iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka,” pungkas Firdaus.
Langkah evaluasi ini dinilai mendesak agar Dewan Pers dapat menjangkau seluruh lapisan media dalam melakukan pendataan yang diamanatkan undang-undang tanpa mematikan kreativitas media-media baru. (mar)
Editor : redaksi