Swaranews.com – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan birokrasi, khususnya pada tingkat pelayanan masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota menyikapi adanya isu sejumlah Ketua RT di kawasan Tambak Wedi yang berencana mengembalikan stempel kepengurusan.
Aksi pengembalian stempel tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan terhadap langkah penertiban dugaan pungli yang saat ini sedang diproses.
Menanggapi hal itu, Wali Kota menyatakan akan tetap memproses secara hukum apabila pengembalian stempel didasari oleh keinginan untuk mempertahankan praktik yang tidak benar.
Baca Juga: Eks Hi-Tech Mall Transformasi Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda
"Kalau ternyata (stempel) diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses. Karena buat saya, ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan karena tidak baik, akan saya proses itu," tegas Wali Kota di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Senin (13/7/2026)
Wali Kota kembali mengingatkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian lurah merupakan kewenangan penuh kepala daerah. Ia menekankan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk lurah selaku penguasa wilayah, wajib memiliki komitmen untuk melindungi rakyat kecil dan memastikan wilayahnya bebas dari biaya-biaya ilegal.
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Terkait kasus pungli yang terjadi, Wali Kota membeberkan bahwa uang hasil pungli sebesar Rp3,8 juta telah dikembalikan oleh pihak terkait. Bahkan, ditemukan pula indikasi aliran dana lain yang mencapai Rp30 juta. Kendati uang tersebut sudah dikembalikan, Wali Kota memastikan proses hukum tidak akan berhenti.
"Meskipun dia sudah mengembalikan, proses hukum tidak boleh berhenti. Saat ini prosesnya terus berlanjut di kepolisian," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa lurah memiliki tanggung jawab penuh sebagai pengawas di wilayahnya dan tidak boleh abai terhadap praktik pungli yang melibatkan jajarannya, termasuk dalam pengelolaan pos jajaran terkait.
Selain menyoroti masalah pungli, Wali Kota juga memberikan penjelasan terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Kedungdoro dan kawasan Genteng. Kawasan tersebut diketahui beroperasi sebagai pusat kuliner malam berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah diterbitkan sejak masa pemerintahan Wali Kota terdahulu, mulai dari era Purnomo Kasidi hingga diperkuat pada masa Soenarto Soemoprawiro.
Pemerintah Kota Surabaya saat ini tengah melakukan penataan di kedua lokasi tersebut agar aktivitas roda ekonomi tidak mengganggu fasilitas publik. Penataan difokuskan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas, melarang pembuangan limbah makanan ke saluran air, serta menertibkan penggunaan trotoar yang menyalahi fungsi.
Ketika dikonfirmasi mengenai potensi benturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang pengembalian fungsi jalan, Wali Kota membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa kawasan kuliner malam di kawasan Kedungdoro dan Genteng merupakan pengecualian (legalitas khusus) karena statusnya sebagai cagar budaya ekonomi atau kuliner legendaris yang sudah ditetapkan jauh sebelum Perda tersebut disahkan.
"Peraturan tidak mencabut yang sudah ada. Sejak zaman Pak Bambang DH, Bu Risma, sampai saat ini, makanya dibangun Sentra Wisata Kuliner. Untuk di dua tempat itu, statusnya adalah legendaris dan aturan SK-nya sampai sekarang belum dicabut," pungkasnya.
Editor : redaksi