Swaranews.com — Dewan Kesenian Surabaya (DKS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan terhadap sejumlah barang inventaris kesenian milik organisasi tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2026. Dugaan tindak pidana itu disangkakan berdasarkan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Baca juga: Komunitas Perupa Delta Sidoarjo Gelar Pameran Prabangkara Taman Budaya Jatim Surabaya
Ketua Dewan Kesenian Surabaya, Chrisman Hadi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi perangkat gamelan, alat karawitan, perlengkapan reog, jaranan, hingga berbagai alat kesenian tradisional lainnya yang selama ini digunakan sebagai sarana pendidikan seni dan budaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan DKS, pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mendatangi Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di Gedung Balai Pemuda Surabaya.
Berdasarkan kesaksian yang dihimpun, petugas memasuki sekretariat dan mengangkut seluruh barang inventaris kesenian tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah pengosongan, maupun berita acara resmi.
Hingga laporan dibuat, pihak DKS menyatakan belum pernah menerima dokumen resmi berupa berita acara penyitaan ataupun penjelasan hukum terkait pengambilan barang-barang tersebut.
Kerugian Materiil dan Imateriil
DKS memperkirakan nilai kerugian materiil mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai tersebut belum termasuk sejumlah barang pribadi milik para seniman yang selama ini dititipkan di sekretariat.
Namun, menurut DKS, kerugian terbesar justru bersifat immateriil karena berkaitan dengan terhambatnya proses pendidikan budaya bagi generasi muda.
Baca juga: Perkuat Sinergi, DPRD dan Polrestabes Surabaya Jaga Kamtibmas
“Kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan nominal berapa pun, karena berkaitan dengan hilangnya kesempatan anak-anak dan generasi baru untuk berlatih, mempelajari, dan melestarikan tradisi budaya bangsa,” ujar Chrisman Hadi.
Warisan Budaya yang Dinilai Terancam
Sebagian perangkat gamelan yang dilaporkan hilang disebut merupakan hibah dari almarhum A. Azis, pendiri harian Surabaya Post, penyair, dan sastrawan yang menyerahkan perangkat tersebut kepada DKS pada awal 1980-an.
Selama puluhan tahun, alat-alat tersebut digunakan sebagai sarana pendidikan budaya dan ruang regenerasi seniman tradisional di Kota Surabaya.
“Nilai sebuah gamelan tidak terletak semata pada harga logamnya, tetapi pada suara sejarah yang dikandungnya. Ketika alat seni dirampas, yang hilang bukan hanya benda, tetapi juga ingatan, martabat, dan masa depan kebudayaan bangsa,” lanjut Chrisman.
Pernyataan Kuasa Hukum
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
“Laporan ini adalah implementasi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap birokrasi pemerintahan. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Tuntutan Dewan Kesenian Surabaya
Melalui laporan tersebut, DKS meminta aparat penegak hukum untuk:
Baca juga: Ketua Dewan Kesenia Surabaya: Vandalisme Birokrasi dan Penghapusan Sejarah
Menyelidiki keberadaan seluruh barang inventaris yang telah diambil;
Menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab;
Mengembalikan seluruh aset budaya kepada Dewan Kesenian Surabaya;
Menjamin perlindungan terhadap aset-aset kebudayaan sebagai bagian dari warisan bangsa.
DKS menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata persoalan kepemilikan barang, melainkan bagian dari perjuangan mempertahankan ruang kebudayaan, melindungi warisan seni tradisional, dan menjaga hak generasi muda untuk belajar serta mewarisi tradisi bangsa Indonesia.
Fiat justitia ruat caelum — Tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh.
Tentang Dewan Kesenian Surabaya
Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya berada di Gedung Balai Pemuda Surabaya, Jalan Gubernur Suryo No. 15, Surabaya.
Elemen Pendukung Gerakan Peradaban DKS
Komunitas Garuda Bang Kidul
Arek Suroboyo Bergerak
Promeg 96
Media Warta Jatim
Galeri Gusti
Pedagang Pasar Ayam dan Unggas
Surabaya Membara Musik
Besut Surabaya
DPC GMNI Surabaya Raya
LBH Surabaya
SCWI (Surat Ijo)
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK)
Spiritualis Tim Analisis Kebudayaan Yayasan Satria Merah Jambu
KNPI Kota Surabaya
RRI – Ranggah Rajasa Indonesia
Wakil BEM Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
Gubernur BEM FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Wakil BEM Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
Presiden BEM Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur
Ketua HIMATITA Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Condro Aji Nusantara
Yayasan Keluarga Ageng Condro Budaya Aji Nusantara
Musik Alam Ritus Herbiola
Editor : redaksi