Swaranews.com - Dinas penanaman modal sebagai central perizinan di Kota Surabaya, maka sudah saatnya dinas ini tidak hanya berpromosi mencari investor yang mau menanamkan modalnya untuk berinvestasi di Kota Pahlawan ini. Namun, hendaknya instansi tersebut juga mau dan berani melakukan tindakan sesuai peeaturan dan perundangan yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz sesaat setelah melakukan rapat LPJ di gedung yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Mini Bozem di Exit Tol Margomulyo -Tandes
"Investor yang sudah masuk, tetapi tak patuhi aturan itu juga harus ditindak," ujarnya kepada Swaranews.com, Rabu (30/6/2022).
Mahfudz menyebutkan, salah satu contohnya adalah mini market. Dia menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai Desember 2021 banyak minimarket yang izinnya sudah mati. Tetapi hingga saat ini mereka masih beroperasi.
"Dari data yang saya ketahui ada seratus lebih. Nah dari sekian itu hanya beberapa gelintir yang memperbarui izinnya. Makanya tadi dalam rapat tersebut saya pertanyakan, kenapa ? Nah dinasnya tidak bisa menjawab secara gamblang," paparnya.
Legislator asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan ada beberapa dinas yang terlibat. Dia menyebut bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan adalah dinas yang membawahi perizinan minimarket tersebut.
Baca juga: Tutup Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Eri Tegaskan Komitmen Kawal Program Presiden
"Kalau terus-terusan seperti ini, ada pembiaran terhadap perizinan yang mati. Maka marwah pemkot akan diinjak-injak oleh para investor tersebut," urai Mahfudz.
Dirinya menyatakan bahwa Pemkot Surabaya melalui dinas terkaitnya harus berani mengambil tindakan secara tegas untuk menutup minimarket yang izinnya sudah kadaluarsa.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dewi Soeriyawati mengatakan bahwa dari perizinan lama ke perizinan baru ini transfer ke Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) yang merupakan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) pihaknya mengadakan pendampingan kepada pelaku usaha.
Baca juga: Soft Launching Creative Hub Eks Hi-Tech Mall, Pemkot Surabaya Siapkan Pesta Rakyat Gratis
"Jadi nanti kami akan melakukan list dan akan melakukan pendampingan agar melakukan migrasi ke OSS-RBA," beber Dewi.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk minimarket itu masuk pada golongan yang beresiko rendah. Prosesnya adalah setelah didata bagi yang sudah melakukan pembaruan perizinannya selesai.
"Bagi minimarket yang belum memperbarui izinnya, nanti kita akan lakukan pendampingan dan juga akan kita koordinasikan dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan," tukas Dewi Soeriyawati. (mar)
Editor : redaksi