Swaranews.com - Sidang pembacaan putusan perkara teradu atas nama M. Kholid Asyadullah selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya digelar oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat. Pelapor adalah Nanik Lindawati pada tanggal 24 April 2020.
Majelis DKPP Pusat dalam pembacaan sidang itu, memutuskan untuk memberhentikan tetap M. Kholid Asyadullah sebagai Komisioner KPU Surabaya. DKPP menilai bahwa teradu terbukti melanggar pasal 7 ayat 1, 15 A, D dan G pasal 19 huruf F peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
Baca juga: Safari KPU Kota Surabaya ke Seluruh Parpol Untuk Menjaga Kedekatan dan Terima Masukan
"Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu muhamad kholid selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakan putusan ini," ujar salah satu anggota Majelis DKPP dilansir dari live streaming Youtube pada Rabu (8/7/2020)
Selain dua putusan tersebut, DKPP juga meminta KPU RI untuk memberitakan, serta meminta Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
"Tiga, memberitakan KPU untuk melakukan keputusan ini paling lama 3 hari sejak dibacakan. Dan empat, memberitakan Pengawas Pemiluu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Baca juga: Demokrat Surabaya Usulkan Pemekaran Dapil Jadi 7, KPU Siap Bahas Bersama Stakeholder
Diketahui, pelaporan M. Kholid Asyadullah ini berawal dari aduan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2019 lalu, Nanik Lindawati. DKPP sendiri saat membacakan sidang perkara itu menyatakan bahwa teradu telah melanggar kode etik yang bersifat personal.
Secara terpisah, Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya saat dimintai tanggapan atas putusan DKPP Pusat itu, ia mengatakan, seluruh langkah selanjutnya masih harus menunggu perintah dari KPU Provinsi ataupun KPU RI.
"Saya masih menunggu kabar dari KPU Provinsi ataupun KPU RI terkait langkah selanjutnya," jawabnya.
Sementara terkait langkah Pengganti Antar Waktu (PAW), ia menyatakan tetap harus menunggu perintah dari KPU RI.
"Ya itu langkah konkrit kami. Saya menunggu perintah lebih lanjut dari KPU Provinsi ataupun KPU RI," tegasnya. (mar)
Editor : redaksi