Swaranews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan kunjungan ke seluruh partai politik yang ada di Kota Pahlawan ini. Hal itu dilakukan untuk menjaga kedekatan antara penyelenggara dan peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno didampingi Anggota KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist, Bakron Hadi, Jatayu Kresna Tama, dan Titus Saptadi selaku Sekretaris KPU Kota Surabaya, mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan berurutan sesuai nomor urut partai tanpa membeda-bedakan partai yang satu dengan partai yang lainnya.
Baca Juga: Demokrat Surabaya Usulkan Pemekaran Dapil Jadi 7, KPU Siap Bahas Bersama Stakeholder
"Pada prinsipnya seperti yang kami katakan tadi bahwa kita datangi merujuk pada nomor urut partai. Safari politik, atau silaturrahmi ini sebagai komunikasi antara penyelenggara pemilu dengan teman-teman partai politik selaku peserta pemilu," ujar Soeprayitno kepada Swaranews.com, Selasa (28/10/2025) di Surabaya selatan.
Pria yang akrab disapa Nano ini menjelaskan bahwa semua partai yang ada akan dikunjungi sesuai nomor utut partai yang ada. Dari kunjungan tersebut, KPU Kota Surabaya juga menerima masukan dari partai yang dikunjunginya.
"Mayoritas yang disampaikan oleh teman-teman partai politik yang kita kunjungi adalah masukan mengenai daerah pemilihan dan yang paling banyak disampaikan adalah disparitas atau jarak antar Kecamatan di daerah pemilihan 5," terang Nano.
Dia menyebutkan bahwa di Dapil 5 itu ada 9 Kecamatan yang jaraknya cukup jauh. Seperti wilayah Kevamatan Pakal dengan wilayah Kecamatan Karang Pilang. Jaraknya cukup jauh. Hal ini yang menjadi masukan hampir dari seluruh partai politik yang telah dikunjunginya.
"Terkait pemekaran daerah pemilihan kita masih menunggu instruksi KPU RI, kapan KPU Surabaya bisa melakukan kajian penataan daerah pemilihan," ungkap Nano.
Dirinya juga menegaskan bahwa berapapun jumlah pendusuk Kota Surabaya dikaitkan dengan jumlah kursi di DPRD setempat yang itu berimplikasi pada mekar atau tidaknya daerah pemilihan. KPU Kota Surabaya mengikuti instruksi dari KPU Republik Indonesia.
"Artinya terkait daerah pemilihan kitapun sebatas bisa menyampaikan usulan," urai Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno.
Diapun menyampaikan, apakah Pemilu mendatang akan dilaksanakan tahun 2029 atau di tahun 2031 pihaknya siap mengimplementasikan regulasi yang ada.
Baca Juga: KPU Surabaya Lolos ke Perempat Final Mini Soccer Cup Jatim 2025, Izhar Bersinar
"Pada prinsipnya, kami selaku implementator dari KPU RI selaku regulator, kami siap melaksanakan debgab penuh tanggung jawab," tutup Soeprayitno. (mar)
Editor : redaksi