Demokrat Surabaya Desak KPU Segera Putuskan Pemekaran Dapil: "Jangan Terlalu Lama, Partai Butuh Persiapan"

avatar amar
H. M. Machmud, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya. (Amar)
H. M. Machmud, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya. (Amar)

Swaranews.com - Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Surabaya terus bergulir. Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, M. Machmud, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengambil keputusan terkait penataan ulang dapil menyusul proyeksi jumlah penduduk yang telah melampaui 3 juta jiwa.

Menurut Machmud, dengan jumlah penduduk yang mencapai 3 juta lebih, Surabaya secara undang-undang berhak atas penambahan kursi di DPRD dari 50 menjadi 55. Konsekuensinya, penataan ulang daerah pemilihan menjadi sebuah keniscayaan.

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

"Sesuai Undang-Undang, kalau jumlah penduduk sudah 3 juta plus 1 saja, maka harus 55 kursi," tegas Machmud saat ditemui di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Senin (29/9/2025).

Legislator senior ini mendorong KPU Surabaya untuk proaktif melakukan analisa mendalam terkait persebaran suara dan potensi pemilih di setiap kecamatan. Analisa ini krusial untuk menghasilkan pembagian dapil yang adil dan proporsional.

"Sehingga analisa itu akan menghasilkan keputusan yang baik, di mana penduduk yang padat jumlahnya seimbang dengan yang lain. Penambahan dapil itu harus benar-benar berdasarkan jumlah pemilih," ujarnya.

Machmud menyoroti ketimpangan yang ada saat ini. Ia mencontohkan Dapil 5 yang mencakup 9 kecamatan dengan alokasi 10 kursi, jumlah yang sama dengan Dapil 2 dan Dapil 3 yang memiliki jumlah kecamatan lebih sedikit. "Ini artinya apa? Jumlah penduduk memang berpengaruh untuk pembagian dapil," imbuhnya.

Kepastian untuk Persiapan Partai

Kecepatan dan kepastian dari KPU menjadi hal yang sangat dinantikan oleh partai politik. Machmud menekankan bahwa partai memerlukan waktu untuk menyusun strategi, menempatkan calon legislatif (caleg) potensial, dan bahkan melakukan seleksi internal lebih awal.

"Jangan terlalu lama memberi jawaban atau menyebutkan kecamatan mana masuk dapil berapa. Jangan terlalu lama, karena partai itu perlu persiapan. Kami berharap segera diputuskan, karena aturannya sudah ada, sudah mendukung," paparnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi

Ia mengkritik kebiasaan KPU di masa lalu yang kerap menetapkan dapil mendekati waktu pemilihan. "Selama ini kebiasaan lama KPU menetapkan dapil menjelang pemilu, bahkan tahapan pemilu sudah berlangsung tapi dapil masih belum selesai. Itu tidak boleh terjadi lagi," ungkapnya.

Apresiasi Keterbukaan KPU

Di sisi lain, Machmud memberikan apresiasi atas langkah KPU Surabaya saat ini yang dinilainya lebih terbuka dan transparan. Ia menyambut baik inisiatif KPU yang mulai menjalin komunikasi dan berdiskusi dengan partai-partai politik terkait rencana pemekaran dapil.

"Ini terobosan luar biasa dari KPU, bisa turun ke partai dan sekaligus berdiskusi secara transparan. Ini tidak pernah dilakukan oleh KPU sebelumnya. Maka terobosan ini membuat kita punya informasi yang lebih transparan untuk menganalisa bagaimana bisa menang di satu dapil," terangnya.

Berdasarkan analisis dan kebutuhan proporsionalitas, Machmud mengusulkan agar Kota Surabaya idealnya dibagi menjadi 6 atau 7 daerah pemilihan.

Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya

"Kalau menurut saya, cukup 6 atau 7 dapil," pungkasnya.

 

 

Berita Terbaru