Polemik Sertifikat HGB di Wilayah Laut Sidoarjo dan Tangerang, PMII Desak Transparansi Pemerintah

Reporter : amar
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya, Matluk. (Tim)

Swaranews.com – Polemik mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Tangerang, Banten, dan Sidoarjo, Jawa Timur, kembali mencuat. Salah satu sorotan utama ada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya, Matluk, menilai isu ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.

Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan dua bidang tanah dengan status HGB di wilayah tersebut. Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 2.851.652 meter persegi yang mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati hingga laut lepas. Sementara bidang kedua, dengan NIB 00030, memiliki luas 1.523.655 meter persegi, melintasi wilayah laut dengan sedikit menyentuh daratan Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik

PMII Desak Investigasi Menyeluruh

Matluk menyatakan bahwa pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Aparat Penegak Hukum (APH), harus segera menyelidiki dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan tersebut. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi untuk mencegah munculnya spekulasi yang merugikan masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, masyarakat akan terus bertanya-tanya terkait legalitas kepemilikan HGB di wilayah ini,” ujarnya pada Jumat (24/1).

Menurut Matluk, pengelolaan tata ruang di kawasan perairan harus memperhatikan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang penggunaan ruang laut untuk HGB.

Selain menyoroti aspek legalitas, Matluk juga menyinggung dampak lingkungan yang berpotensi timbul akibat penerbitan HGB di wilayah perairan. Ia menyatakan bahwa laut adalah bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga kelestariannya.

Baca juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua

“Wilayah perairan memiliki fungsi ekologis yang krusial bagi masyarakat pesisir. Jika perizinan HGB di laut ini dibiarkan, akan berdampak buruk pada lingkungan serta hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut,” tegas Matluk.

Rencana Audiensi dan Dialog

Sebagai langkah konkret, PMII Surabaya akan menggelar audiensi dan dialog dengan pemerintah kota dan daerah untuk memastikan adanya tata kelola yang baik. Mereka juga berharap agar investigasi menyeluruh dilakukan di seluruh kawasan pesisir yang diduga memiliki permasalahan serupa.

Baca juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

“Kami akan mengupayakan dialog terbuka dengan pihak terkait untuk memperjuangkan hak rakyat dan memastikan bahwa pengelolaan tata ruang dilakukan dengan prinsip transparansi dan keadilan,” ungkapnya.

Matluk mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar pemerintah dapat menjamin keberlanjutan lingkungan pesisir dan menegakkan hukum secara tegas.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi di wilayah lain. Pemerintah harus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat pesisir,” tutupnya. (Mar)

Editor : amar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru