PSEL Benowo Akan Perbarui Teknologi ke Insinerasi, Wali Kota Eri Cahyadi: Setelah Berakhir 2032

Reporter : amar
Walikota Eri Cahyadi. (Kominfo Surabaya)

Swaranews.com - Surabaya menjadi kota percontohan nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Benowo, pada (7/10/2025) lalu. 

Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan, Surabaya dijadikan kota percontohan nasional karena teknologi pengolahan sampah yang digunakan di PSEL Benowo tergolong ramah lingkungan. Untuk saat ini, teknologi yang digunakan di PSEL Benowo adalah gasifikasi.

Baca juga: Wali Kota Eri Ajak Jagal Bersinergi di RPH Tambak Osowilangun, Buka Peluang Tenaga Baru

Rencananya, lanjut Wali Kota Eri teknologi pengolahan sampah di PSEL Benowo akan diperbarui menggunakan insinerasi setelah tahun 2032. Dirinya berharap, ketika pembaruan teknologi tersebut, Kota Surabaya mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Danantara. 

“Nah, nanti setelah berakhir 2032, ya kita berharap menjadi bagian dari Danantara untuk menggunakan insinerasi. Karena insinerasi ini adalah teknologi yang terbarukan, kan gasifikasi sudah agak lama (usang) ini,” ungkap Wali Kota Eri.

Baca juga: Surabaya Alokasikan TPP 100 Persen untuk ASN, Gaji Ke-13 Segera Dicairkan

Sementara ini, lanjut Wali Kota Eri, Surabaya tidak termasuk daerah yang mendapatkan bantuan teknologi insinerasi dari Danantara. “Untuk perpresnya (peraturan presiden) insinerasi ini ada di sepuluh kota selain Kota Surabaya ya, yang menghasilkan sampah 10 ton per hari,” kata Wali Kota Eri. 

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menyebutkan, teknologi insinerasi dinilai lebih rendah residu oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH), daripada menggunakan gasifikasi. Meskipun masih menggunakan gasifikasi, Pemkot Surabaya akan terus berinovasi untuk mengurangi residu yang dihasilkan dari pengolahan sampah di PSEL Benowo. Salah satunya, lanjut dia, hasil residu pengolahan sampah tersebut akan diolah menjadi minyak, fleece, hingga pengurukan.  

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Kecamatan dan Kelurahan Aktif Kawal Sensus Ekonomi 2026

“Sedangkan (residu) pencemaran udara, itu dicek oleh Kementerian LH, sehingga ada standarnya. Karena itu lah Menteri LH tidak mensyaratkan dan tidak memperbolehkan insinerator, karena hasil asapnya tadi pembuangannya itu melebihi ambang batas yang ditetapkan. Kalau yang seperti insinerasi dan gasifikasi, itu di bawah (ambang batas) yang ditetapkan oleh Menteri LH, jadi aman,” pungkasnya. (Mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru