Swaranews.com — Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, H. Musaffa Safril, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendorong pendekatan keadilan sosiologis dalam kasus hukum yang menimpa Kakek Masir (71), warga Situbondo, yang dituntut dua tahun penjara. Kakek Masir terjerat kasus karena menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Musaffa Safril menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berpegangan pada pendekatan normatif-positivistik semata, melainkan harus menjunjung tinggi keadilan substantif.
Pertimbangan Sosiologis dan Kemanusiaan
Menurut Musaffa, terdapat faktor-faktor sosiologis, ekonomis, dan kemanusiaan yang wajib dipertimbangkan secara serius oleh majelis hakim:
Tulang Punggung Keluarga: Kakek Masir adalah penopang utama keluarganya.
Kondisi Ekonomi: Berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial.
Faktor Usia: Usia lanjut (71 tahun) seharusnya menjadi pertimbangan kunci dalam menentukan rasa keadilan.
Baca Juga: PW GP Ansor Jatim Apresiasi Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 3.3 Ton Ganja asal Thailand
"Kami menghormati prinsip equality before the law. Namun, hukum juga harus memberi ruang pada pertimbangan non-yuridis, terutama dalam konteks kesenjangan sosial dan kondisi faktual terdakwa," ujar Musaffa Safril, Minggu (14/12/25).
Dorong Amicus Curiae dan Pendampingan Hukum
Dalam upaya mengawal kasus ini, Ansor Jatim melihat opsi Amicus Curiae (sahabat pengadilan) sebagai alternatif strategis. Ia menjelaskan bahwa amicus curiae dapat diajukan oleh NGO, akademisi, atau ormas untuk memberikan kajian dan masukan hukum kepada hakim, guna menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat, sesuai amanat UU Kekuasaan Kehakiman.
"Mengingat adanya prinsip equality before the law dan perbuatan ini disebut berulang, maka amicus curiae harus menitikberatkan pada aspek kesenjangan sosial. Sajian ini harus didukung bukti konkret mengenai status sosial Kakek Masir dan kondisi keluarganya," tegasnya.
Baca Juga: Ansor Jatim Gelar Ecomomic Forum 2026
Argumentasi yang kuat mengenai kondisi sosial-ekonomi Kakek Masir diharapkan menjadi pertimbangan sosiologis bagi majelis hakim untuk menghasilkan putusan yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Sebagai langkah konkret, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur ini telah menginstruksikan LBH Ansor Situbondo untuk segera memberikan pendampingan hukum maksimal terhadap Kakek Masir.
"Ansor tidak ingin hukum kehilangan nuraninya. Kami mendorong pendampingan maksimal agar hak-hak Kakek Masir tetap terlindungi dan proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan keadilan sosial," tutup Musaffa Safril. (Mar)
Editor : amar