Hari Ke 2 PPKM, Pasar Krukah Tetap Ramai

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warga untuk menaati aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan di seluruh Kota Pahlawa, pada 11-25 Januari dengan melakukan banyak aktivitas berkualitas di rumah bersama keluarga.

Pembatasan kegiatan di masyarakat tersebut ditujukan untuk menekan potensi penularan COVID-19 sehingga dilakukan upaya pengendalian kasus dengan membatasi aktivitas masyarakat seperti di perkantoran, tempat perbelanjaan atau pasar - pasar tradisional, restoran hingga di tempat umum. Berdasarkan pembahasan bersama, sejumlah aturan yang diberlakukan di Kota Surabaya selama PPKM di antaranya pelaksanaan work from home untuk 75 persen pekerja baik di perkantoran pemerintah maupun swasta, kegiatan pasar tradisional dibatasi hingga siang hari, tempat umum dibatasi 25 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang.

Selain itu juga dilakukan pembatasan jam operasional untuk tempat usaha seperti pertokoan, destinasi pariwisata dan kawasan pertokoan maksimal pukul 19.00 WIB. Tetapi aktivitas jual - beli di Pasar Tradisional Krukah terus berjalan meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat di Kota Surabaya untuk mempercepat penanganan wabah virus Corona alias Covid-19.

"Sebagai Ibu Kota Profinsi Jawa Timur, PSBB atau istilah baru nya PPKM yang kembali diberlakukan di Surabaya tidak berdampak besar seperti PSBB yang sebelum - sebelumnya, Pasar Krukah Tetap seperti biasa kegiatan jual - beli seperti tidak ada PSBB," ujar Devi Salah satu pedagang kebutuhan rumah tangga kepada Swaranews, Selasa (12/1/2021).

Pihaknya melakukan penambahan prosedur penanganan jual-beli barang sesuai dengan protokol kesehatan. (muz)

Berita Terbaru