Swaranews.com - Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/319/KPTS/011.2/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Anas Karno mengucapkan sumpah/janji, Kamis (27/4/2026).
Melalui sidang paripurna yang digelar di gedung utama lantai 3 DPRD Kota Surabaya, Anas Karno secara resmi menjadi Anggota Legislatif menggantikan Almarhum Adi Sutarwijono.
Baca Juga: Gelar Aksi Damai, Konisi A DPRD Surabaya Apresiasi Kedewasaan Demokrasi Cipaying Plus
"Alhamdulillah, puja dan puji kepada Gusti Allah subhanahu wata'ala Saya kembali mendapatkan amanah sebagai wakil rakyat," ucap Anas Karno.
Dirinya menegaskan beberapa hari kedepan akan melakukan adaptasi di kedewanan. Berikutnya akan melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi legislatif.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Pemkot Beri Kompensasi Aset Nyata untuk Warga Sumur Weĺut
"Tugas pokok dan fugsi anggota dewan itu, intinya ada tiga yakni, legislasi atau pembuatan undang-undang, budgeting atau menyusun anggaran dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," papar Anas.
Sementara itu, Syaifuddin Zuhri, selaku calon Ketua DPRD Kota Surabaya memberikan penjelasan terkait kekosongan posisi Sekretaris Komisi A yang ditinggalkan pasca-pergantian pimpinan. PDI-P telah melakukan pembahasan internal maupun koordinasi dengan fraksi lain terkait hal ini.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Stok dan Kualitas BBM Bersubsidi Dijaga Ketat
Rencananya, posisi Sekretaris Komisi A akan diisi oleh Anas Karno. Anas sendiri merupakan anggota DPRD Kota Surabaya yang baru saja dilantik melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan almarhum Adi Sutarwijono.
“Kursi pimpinan Komisi A tetap menjadi jatah PDI-P,” pungkas Kaji Ipuk yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI-P Surabaya tersebut. (mar)
Editor : redaksi