Swaranews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memenuhi undangan Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk rapat koordinasi rencana pemekaran daerah pemilihan (Dapil) di pemilihan anggota legislatif 2024.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna bahwa rencana pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) dibutuhkan kepastian data yang valid dari Dispendukcapil Kota Surabaya.
“Mulai tahun kemarin kami hearing dengan Dispendukcapil kota surabaya untuk memastikan data kependudukan yang valid. Insya Allah dalam waktu dekat ini, Pak Agus Sonhaji bisa menyelesaikannya dengan baik,” ujar Pertiwi Ayu Krishna, Selasa (18/5/2021).
Dirinya menyampaikan bahwa dengan rencana penambahan dari 50 menjadi 55 kursi, maka diperlukan adanya pemekaran dapil. Karena Kota Surabaya memiliki wilayah yang luas.
“Di Surabaya yang begitu luas dirasa sedikit keberatan bagi anggota dewan dalam mengambil aspirasi masyarakat.
"Jadi, besar harapan kami dengan 55 kursi sementara masih dirasa cukup,” ungkap Ayu.
Legislator asal Fraksi Partai Golkar ini juga optimis jika rencana pemekaran menjadi 55 Kursi ini akan mendapatkan respon yang baik dari berbagai pihak, termasuk soal dukungan anggaran terhadp KPU sebagai pelaksana Pemilu.
“Komisi A ya pastinya setuju, kalau memang itu untuk kebutuhan KPU Kota Surabaya dalam penyelenggara pemilihan umum,” tegas Ayu.
Soeprayitno Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Surabaya, mengatakan jika pada prinsipnya KPU Surabaya memenuhi undangan Komisi A dalam penataan daerah pemilihan tahun 2024.
“Tadi kami sampaikan agenda-agenda KPU Kota Surabaya terkait penataan dapil, yang diantaranya akan berkirim surat ke lintas parpol agar mereka mengirimkan konsep usulan dapil. Biar bagaimanapun mereka adalah peserta dalam pemilu (2024) nantinya,” ungkap Soeprayitno.
Menurut pria yang akrab disapa Nano ini, KPU Surabaya juga akan membuat kajian kajian akademik dengan melibatkan akedemisi lintas perguruan tinggi di Surabaya, mulai dari sisi sosial, budaya, politik dan lainnya.
Nano menjelaskan, ketika bicara kajian melibatkan akademik, tentu tidak luput dari kebutuhan anggaran. Karena terkait dapil, nantinya divisi sosialisasi pendidikan masyarakat partisipasi pemilih dan SDM itu juga perlu sosialisasi. Disamping itu, lanjut Nano, divisi hukum dan pengawasan itu juga perlu membuat produk produk hukum dan sosialisasi nantinya.
“Sementara divisi teknis terkait kajian akademisi tadi itu termasuk FGD nah ini memerlukan anggaran dalam hal ini anggaran non pemilihan,” imbuhnya.
Nano meyakni bahwa Komisi A DPRD Surabaya telah memberikan support soal pemekaranDapil dan penambahan kursi dan siap mendukung upaya pengajuan anggaran oleh KPU Kota Surabaya
“Pada prinsipnya kami di internal menekankan bahwa penyusunan dan penggunaan anggaran nantinya itu betul betul mengedepankan akses proposional dan regulasi yang ada, seperti itu,” paparnya.
Terkait rencana pemekaran dapil, Nano menyatakan secara spesifik pihaknya belum bisa membuka berapa jumlah dapil yang baru nantinya.
“Apakah tetap dengan di tiap dapil itu ditambah kursi masing masing 1 atau jumlah dapil melebihi dari yang sudah ada sekarang, artinya, 6, 7 atau bahkan 8 itu kita belum bisa menyimpulkan,” urainya.
Karena sejauh ini KPU Kota Surabaya belum menerima daftar kependudukan per kecamatan yang nantinya menjadi pijakan pemetaan atau penataan daerah pemilihan.
Demikian juga dengan soal estimasi anggaran, Nano juga menegaskan belum fix. Karena KPU Kota Surabaya baru akan memulai menyusun setelah komisi A memberikan lampu hijau.
“Dan pastinya terkait anggaran ini nantinya menjadi ranah ketua selaku pihak yang menampung fiscus keuangan umum dan logistik,” pungkasnya. (mar)
Editor : redaksi