Budi Leksono : Pembangunan Utilitas Sesuaikan Dengan Estetika Kota

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas PU Binamarga, Satpol PP dan instansi terkait lainnya, menghasilkan beberapa temuan dan rekomendasi dari legislatif.

Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menertibkan jaringan utilitas bawah tanah milik provider yang tak berizin alias liar dan juga sejumlah provider yang menunggak sewa.

"Hari ini ada temuan bahwa ada beberapa provider yang menggali tanah kita ternyata tidak memiliki izin. Untuk itu Komisi A berharap agar Pemerintah Kota Surabaya menertibkan para provider nakal ini," ujar Sekretaris Komisi A, H. Budi Leksono di ruang Komisinya, Senin (24/5/2021).

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah kota adalah untuk memberikan efek jera pada pengusaha provider tersebut.

"Dengan demikian potensi PAD kita bisa meningkat," tegasnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa jaringan utilitas ini hendaknya disesuaikan dengan estetika kota.

"Jadi mengutamakan keindahan atau estetika kota kedepan. Kita harapkan kedepan tidak ada lagi kabel-kabel yang menggelantung disepanjang jalan. Bahkan mendompleng di PJU -PJU. Seperti di luar negeri itu sudah bersih. Tidak ada kabel di sepanjang jalan," papar Budi Leksono.

Dia menyatakan bahwa ketegasan OPD terkait sebagai petugas Pemkot Surabaya harus tegas. Budi Leksono menyampaikan bahwa sesuai Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa pembangunan Jaringan utilitas dilaksanakan didalam tanah.

"Selanjutnya ayat 2, menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu," pungkasnya. (mar)

Editor : redaksi