Swaranews.com - Penerhati lingkungan hidup dengan timnya, kembali mendatangi beberapa kantor dinas yang ada di Provinsi Jawa Timur tepatnya di kota surabaya terkait Proyek reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol, Banyuwangi.
Menurut Pemerhati Lingkungan Hidup Amir Ma’ruf Khan, keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, bahwa dinas perizinan terkait reklamasi di Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi sampai hari ini tidak pernah ada izinnya dan apabila ada izin yang di buat acuan dalam pekerjaan proyek reklamasi, itu sangat menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar.
"Kami diterima oleh Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim, Pak Agung. Kami mempertanyakan apakah ada pengajuan izin reklamasi baik dari Perorangan atau dari Pengusaha di Desa Ketapang Kabupaten Banyuwangi, jawaban nya sampai hari ini tidak ada permohonan Izin reklamasi di pantai Banyuwangi," ungkap Amir Ma’ruf Khan, Kamis (1/7/2021) di Surabaya sambil menunjukkan bukti yang dimilikinya.
Dirinya menerangkan bahwa untuk kedua kalinya bersama tim juga mendatangi Dinas dinas terkait, bersurat dan mempertanyakan kembali terkait reklamasi dan sisa galian tambang yang dinilainya dapat merusak lingkungan hidup.
"Pada saat kami datang, Orang dari ESDM meminta jika ada hal yang tidak beres terkait pertambangan yang tanpa izin langsung melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Itu pidana merusak lingkungan di Banyuwangi itu yang punya izin hanya sekitar 15," terangnya.
Sebelumnya juga para aktivis dan beberapa LSM baik LKPK dan LSM TEROPONG beserta ketua kelompok nelayan Mentari Timur juga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim. Tujuannya untuk melapor dan klarifikasi secara tertulis terkait reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang diduga penuh kejanggalan,
"Kami di DLH Propinsi untuk kedua kalinya bersurat terkait reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," ungkap Pemerhati lingkungan Amir Maruf Khan dalam keterangannya di Surabaya,
Jika dalam penyerahan surat kedua kali ini masih belum ada respon balik. Maka meeeka akan datang lagi untuk yang ketiga kalinya. Dan jika masih tetap tidak ada respon balik, mereka akan melakukan gugatan.
Menurutnya mekanisme pembuatan amdal terjadi dugaan lompatan data Dalam artian tidak melalui kajian tidak juga melibatkan masyarakat lingkungan dan bahkan di duga ada rekayasa dan kesalahan prosedur.
"jadi dalam pengartian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian khusus. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu," terang Amir.
Diketahui, reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan mengancam ekosistem laut,Biota dan membunuh mata pencaharian nelayan.
Warga juga sempat menggelar aksi penolakan dengan sejumlah tanda tangan sebagai wujud protes keras kegiatan Reklamasi laut. Dampak penyempitan wilayah laut yang mengakibatkan arus makin kencang dan membahayakan penyebrangan di selat bali. (sub)
Editor : redaksi