Oleh :
Nurul Khikmawati
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Di indonesia kasus wabah covid-19 ini semakin naik himbauan agar masyarakat untuk membatasi keluar rumah. Kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan surat menyurat tanah harus terpenuhi dan tidak mungkin juga mengurus surat menyurat menunggu wabah covid-19 ini selesai sedangkan kita sendiri tidak tau kapan wabah ini harus berakhir. Kejadian ini membuat pemerintah melakukan inovasi dengan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang beserta Badan Pertanahan Nasional, dimana layanan pertanahan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) dan kantor PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ).
Sertifikasi tanah adalah sebuah bukti dokumen kepemilikkan atas tanah, oleh sebab itu masyarakat yang mempunyai tanah harus memiliki bukti tersebut sebagai tanda bahwa tanah itu adalah tanah dari masyarakat tersebut. Layanan Pertanahan Elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Layanan Pertanahan Elektronik yang disediakan saat ini adalah Perbaikan Data, Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Informasi Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti dan Hak Tanggungan yang meliputi Cassie dan Roya. Pelayanan Elektonik bisa di akses oleh PPAT dan Jasa Keuangan, SKB, Penilai, Instansi terkait hingga perorangan.
Kota Surabaya adalah salah satu kota di Jawa Timur yang sudah menerapkan Layanan pertanahan elektronik. Masyarakat Surabaya sangat terbantu akan Layanan Pertanahan Elektronik ini karena cukup mengupload berkas melalui online dan perbaikan data sertifikat hak tanggungan bisa diperbaiki oleh perorangan serta tanpa harus datang ke kantor BPN maupun PPAT. Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 19 Menyebutkan bahwa :
- Dalam hal terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pelayanan Hak Tanggungan melalui sistem HT-el yang diketahui setelah sertifikat diterbitkan, pemegang sertifikat dapat mengajukan perbaikan atas sertifikat hak tanggungan.
- Permohonan perbaikan sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan melalui sistem HT-el paling lama 30 hari sejak tanggal sertfikat hak tanggungan diterbitkan.
Untuk mengetahui langkah – langkahnya simak penjelasan sebagai berikut :
Langkah Pertama ( Login User )
- Dalam pembuatan berkas perbaikan data dapat diakses dari aplikasi https://htel.atrbpn.go.id/
- User login ke aplikasi Layanan Mandiri dengan menggunakan Username dan Password yang di daftarkan pada aplikasi sentuh tanahku
- Klik menu Pelayanan à Pilih Perbaikan Data HT
- Pilih Kantor Wilayah dan Pilih Kantor Pertanahan
- Klik buat berkas
- Konfirmasi pembuatan berkas perbaikan data HT dengan klik proses
Langkah kedua Melengkapi Entri
- Input nomor Sertipikat Hak Tanggungan
- Input tahun Sertipikat Hak Tanggungan
- Input kode Sertipikat Hak Tanggungan
- Klik cari Sertipikat Hak Tanggungan
- Hasil informasi Hak Tanggungan
- Pemegang Hak Tangungan
- Jenis dan nomor Hak yang ditanggungkan
- Klik unggah sertipikat Hak Tanggungan (File Sertipikat Hak Tanggungan harus file Sertipikat asli format pdf yang sebelumnya dikirim ke email user)
- Klik lihat untuk file yang telah di unggah
- Muncul tulisan Edisi I (Sebelum dilakukan perbaikan data)
- Klik mengunggah
Langkah Ketiga Upload Dokumen
- Klik unggah file pdf formulir permohonan
- Klik unggah file pdf perbaikan data (Tambahkan catatan berita acara perbaikan data yang di ttd oleh kepala cabang/supervisor bank yang bersangkutan)
- Klik lanjut untuk proses selanjutnya.
- Muncul preview formulir permohonan
- Klik mengunggah
Langkah Keempat Konfirmasi Berkas
- Untuk melanjutkan berkas, user harus melakukan konfirmasi data yang sebelumnya di inputkan
- Masukkan Dokumen pendukung.
- Klik buttonpernyataan kesesuaian data
- Klik lanjut
Langkah Kelima Surat Perintah Setor dan status pembayaran
- Surat perintah setor akan dikirim ke email
- Lakukan pembayaran maksimal 3 hari sebelum kode billing hangus, apabila kode billing melebihi 3 hari maka berkas harus di daftarkan kembali
- Klik lanjut
Pencetakan Sertipikat dan Dokumen Perbaikan Data HT
- Berkas perbaikan data telah terkirim ke Kantor Pertanahan, selanjutnya menunggu berkas di perbaiki oleh pelaksana dan di tanda tangani oleh pejabat Kantor Pertanahan
- Data yang akan berubah adalah kode, nomor sertfikat hak tanggungan dan Edisi.
Kemudahan layanan pertanahan diatas juga salah satunya untuk meningkatkan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat dengan cara memanfaatkan teknologi, informasi, komunikasi. Namun perlu diperhatikan oleh pemerintah surabaya terhadap para masyarakat yang belum paham atau gaptek mengenai layanan online pertanahan ini untuk selalu melakukan sosialiasasi menyeluruh ke setiap daerah tanpa terkecuali. Karena percuma jika kebijakan produk layanan sudah bagus tapi masih banyak masyarakat yang belum tau terkait produk layanan terbaru dari pemerintahan.
Editor : Agus