Pelayanan Pertanahan Indonesia: Warga Resah, Mafia Tanah Merajalela

avatar swaranews.com

Oleh : DIFTA IZZA NADILA

ADMINISTRASI PUBLIK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

 

Mafia atau sindikat kejahatan terorganisir yang kegiatan utamanya adalah pemerasan perlindungan, arbitrase perselisihan antara penjahat, dan perantara dan menegakkan perjanjian dan transaksi ilegal, yang saat ini sedang marak diperbincangkan. Sindikat Mafia di Indonesia sendiri terbagi menjadi berbagai bagian sesuai dengan apa yang mereka jarah atau rampas.

Seperti halnya pada kasus yang sedang marak di indonesia saat ini, polisi telah mengamankan 10 tersangka kasus MAFIA Tanah di Jakarta. 10 tersangka tersebut melakukan pemalsuan sertifikat tanah yang berlokasi di Jl. Brawijaya III No. 12, Jakarta Selatan.Saat ini para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang .

Modus yang dilakukan oleh para tersangka sangat beragam, seperti mengelabui korban dengan berpura-pura akan membeli tanah korban, lalu korban diajak untuk menemui Notaris Fiktif dan disana tersangka membuat salinan dokumen korban. Dari kejadian ini kerugian sindikat mafia tanah ini mencapai Rp 85 miliar, dengan rincian Rp 70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp 11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman.

Dengan Maraknya Mafia tanah ini, warga menaruh besar harapan kepada pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas permasalahan tersebut, karena permasalahan tersebut setiap hari semakin marak dan gencar terjadi di lokasi Kota-kota Besar di Indonesia.

Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dan dengan Maraknya kasus Mafia Tanah saat ini membuat Berbagai upaya dilaksanakan oleh pemerintah untuk tercapainya tujuan ini, antara lain melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Selain itu Polri juga menyikapi kasus mafia tanah dengan memerintahkan pembentukan satgas di seluruh kepolisian daerah. Satgas Anti Mafia Tanah bertugas memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya. Satgas ini nantinya akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya ini juga sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo agar fokus memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Kasus mafia tanah tentu saja sangat merugikan bukan hanya bagi pemilik tanah, tetapi juga  bagi pemerintah terutama  untuk kepentingan proyek pembangunan infrastruktur.

Permainan mafia tanah ini bisa membuat proyek terhambat yang kerugiannya sangat besar. Mafia tanah pada umumnya merupakan satu kelompok dan melaksanakan aksi mereka secara sistematis dan terorganisir dengan modus operandi yang terus mengalami perkembangan. Untuk itulah Kepolisian Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dan aparat penegak hukum lainnya melakukan upaya melalui pembentukan Satgas Mafia Tanah.

Upaya memberantas mafia tanah akan berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kemampuan menempuh cara-cara tidak legal dalam memperoleh keuntungan dari tanah. Keberadaan mafia tanah sebagai suatu kelompok yang bekerja sistematis tentu saja membutuhkan upaya-upaya yang ekstra dan tidak berhenti hanya pada pembentukan Satgas Mafia.

Untuk dapat memberantas mafia tanah maka semua pihak pun perlu mengambil langkah-langkah positif dan tegas yaitu antara lain :

  1. Menguatkan payung hukum
  2. Koordinasi dari semua instansi terkait terutama dengan Lembaga Pertanahan untuk penyediaan data-data kasus-kasus pertanahan yang memiliki indikasi pidana. Dengan adanya koordinasi ini dapat dilakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pertanahan yang terjadi.
  3. Sosialisasi dan komunikasi hukum baik antar Lembaga terkait maupun kepada masyarakat sehingga timbul persamaan persepsi mengenai mafia tanah.
  4. Peran serta masyarakat ikut dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang memiliki indikasi sebagai mafia tanah.
  5. Penerapan sanksi yang tidak tebang pilih terhadap mereka yang telah memiliki bukti yang kuat dan terindikasi sebagai seorang mafia tanah.

Dengan adanya langkah sistematis dan strategis tersebut dalam upaya pemberantasan mafia tanah diharapkan efektif dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Editor : Muiz