HT-el: Kebijakan Layanan Pertanahan Hak Tanggungan

avatar swaranews.com

Oleh:  Rizki Fitriani,

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

 

 

Dewasa ini, Pelayanan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu menuai beberapa laporan dari masyarakat. Baik dari segi pelayanan yang seolah berbelit, mahal, tidak transparan hingga rumitnya proses pengurusan surat dan berkas yang diajukan serta proses yang berkepanjangan. 

Pemerintah saat ini terus berbenah mewujudkan Institusi yang maju mengikuti arus perkembangan teknologi. Selain karena tuntutan zaman, pemerintah menerapkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, yang mana mengharuskan pelayanan sudah bertransformasi dari berbasis manual menuju sistem digital dalam meningkatkan mutu layanan.

Hak tanggungan elektronik (HT-el) menjadi sebuah terobosan layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberi kemudahan masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) diatur berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia No. 5 tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik. Layanan ini dapat mempercepat penyelesaian sertifikat Hak Tanggungan (HT).

Hak Tanggungan sendiri merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, yakni serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. HT-el termasuk layanan secara elektronik yang masih baru, diharapkan dapat memberikan kepastian waktu, transparansi biaya dan kemudahan memonitoring proses dalam pelayanan hak tanggungan serta meminimalisir adanya tatap muka secara langsung dan secara tidak langsung akan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan negara seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sejak pertengahan tahun 2019, kantor BPN Surabaya I sudah menerapkan layanan hak tanggungan pertanahan ini secara online dengan menutup layanan konvensional dikarenakan pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh Indonesia. HT-el ini merupakan layanan elektronik pertama di Kementerian ATR/BPN. HT-el diberlakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di bank untuk kebutuhan investasi. Melalui layanan ini debitur tidak perlu datang ke kantor pertanahan, semua akan dilakukan secara elektronik mulai dari tanda tangan hingga penerbitan sertifikat. Pelayanan online ini juga dapat meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh PPAT. Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan lembaga di Jawa Timur, baik bank, lembaga pinjaman, koperasi, maupun lainnya untuk mempermudah pelaksanaan layanan ini.

Terkait dengan HT-el ada tiga komponen penting dalam layanan HT-el yaitu: Pertama, penyelenggara ialah Kementerian ATR/BPN; Kedua, pelaksana adalah Kantor Pertanahan; Ketiga, Pengguna, yaitu Kreditur, PPAT atau pihak lain yang ditentukan oleh Kementerian sebagai pengguna, yang masing-masing memiliki tugas, peran dan fungsi masing-masing.

 

Adapun jenis pelayanan HT-el yang dapat diajukan melalui sistem HT-el di BPN Surabaya I meliputi:

  1. Pendaftaran hak tanggungan;
  2. Peralihan hak tanggungan;
  3. Perubahan nama kreditor;
  4. Penghapusan hak tanggungan; dan
  5. Perbaikan data.

Sejauh ini proses HT-el tidak jauh berbeda dalam pengumpulan berkas online jika dibandingkan dengan ketika pengumpulan berkas manual, namun dalam proses atau alur pembebanan hak tanggungan ini dilakukan lebih sederhana. Adapun proses layanan HT-el diantaranya;

  1. Sistem HT-el akan memberikan tanda bukti pendaftaran permohonan untuk setiap permohonan HT-el yang diajukan. Pelayanan HT-el dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Permohonan akan diproses setelah data permohonan dan biaya terkonfirmasi oleh sistem HT-el, apabila pembayaran tidak terkonfirmasi, kreditor dapat melakukan konfirmasi secara langsung ke kantor pertanahan atau layanan pengaduan HT-el.
  2. Kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk harus memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep sertifikat HT-el sebelum hasil pelayanan HT-el diterbitkan. Dalam hal terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, kreditor dan/atau PPAT akan segera diberitahukan untuk melengkapi berkas paling lama lima hari sejak permohonan pelayanan diterima oleh sistem HT-el.
  3. Kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud di atas dianggap memberikan persetujuan dan/atau pengesahan apabila sampai dengan hari ke tujuh tidak melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep sertifikat HT-el dan hasil pelayanan HT-el diterbitkan oleh sistem HT-el.

Hasil pelayanan HT-el berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh sistem HT-el berupa:

  1. Sertifikat HT-el;
  2. Catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun; dan
  3. Catatan hak tanggungan pada sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

 

Implementasi dari kebijakan ini dapat dilihat dari penyelenggaraan di Kantor BPN Surabaya I. Yakni proses Layanan HT-el yang sepenuhnya dilakukan melalui sistem online sudah dapat mengurangi lebih dari 30 persen antrian di loket Kantor Pertanahan, mengurangi potensi penipuan / pungli, mengurangi warkat yang menumpuk di Kantor Pertanahan, serta memberikan kepastian waktu dan biaya kepada masyarakat. Sistem layanan elektronik ini juga merupakan suatu alternatif untuk mempermudah dan mempercepat waktu penerbitan sertifikat hak tanggungan yang sebelumnya bisa mengahabiskan waktu berbulan-bulan dengan adanya sistem layanan elektronik hanya memerlukan waktu tujuh hari kerja.

Meskipun sudah berjalan hampir dua tahun, layanan HT-el masih menemui banyak kekurangan sehingga pelaksanaan hak tanggungan secara elektronik ini dapat dikatakan belum berjalan efektif.

Kekurangan dari pelaksanaan layanan HT-el ini diantaranya, yakni sistem online yang masih rawan terjadinya kesalahan dalam penginputan data, pelaksanaan pendaftaran HT-el belum semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertera pada Juknis HT-el, kesalahan pihak PPAT, BANK dan BPN dalam mengecek berkas yang diajukan, kesalahan dalam masuk sistem yang terkadang disebabkan server pusat data, kurangnya kesiapan SDM operator data, hingga banyaknya masyarakat yang masih gagap akan teknologi dan kurangnya sosialisasi program layanan dari pemerintah.

Dalam segi pelayanan BPN tetap harus bekerja keras menemukan ritme yang cocok dan penyesuaian sistem kerja yang baik agar pelayanan ini tidak menjadi semakin terpuruk. Tingginya transaksi pertanahan di Indonesia selama ini masih dikelola secara manual sehingga prosesnya sangat lama dan menyebabkan penumpukan pekerjaan yang terus semakin banyak.

Diharapkan para pihak kedepannya harus lebih mempersiapkan diri dalam melaksanakan dan mengoprasionalkan layanan sistem elektronik yang baru di terbitkan oleh menteri agraria tersebut sehingga dapat mengupayakan solusi dalam membenahi poin-poin yang kurang. Dikarenakan HT-el dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan untuk pelayanan publik, serta untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, menyediakan layanan dengan mutu yang terintegrasi dan transparan bagi masyarakat serta memberikan keamanan dari sisi teknologi yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Editor : Muiz