Oleh: Amilatul Laili
Mahasiswa Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Apa itu BPN ? BPN merupakan singkatan dari Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga non-kementrian di Indonesia. BPN mempunyai tugas yakni melakasanakan wewenang dari pemerintah. Sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut merupakan fungsi dari BPN :
- Penyusunan dan penetapan kebijakan dibidang pertanahan.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survey, pengukuran, dan pemetaan.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan tanah.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengaturan panataan dan pengendalian kebijakan tanah.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa serta perkara pertanahan.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN.
- Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN.
- Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Artikel ini menjelaskan tentang kebijakan dan inovasi dari pelayanan pertanahan yang ada di BPN. Pada masa pandemi pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, oleh sebab itu guna menindaklanjuti instruksi mentri dalam Negri Nomor 15 tahun 2021 tentang permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta surat Sekertaris Jendral Kementrian ATR/BPN Nomor KP.03/978-100/VII/2021 tanggal 2 juli 2021 tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat darurat Corona Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, maka penyelenggaraan Layanan Pertanahan dilaksanakan sebagai berikut :
- Layanan Hak Tanggungan ( Pendaftaran, peralihan, penghapusan, perubahan nama/perbaikan data), Zona Nilai Tanah, Pengecekan sertifikat/ SKPT, dilaksanakan secara elektronik.
- Layanan konvesional ( yang memerlukan tatap muka) dilaksanakan pembatasan layanan sejumlah maksimal 75 antrian per harinya.
- Layanan pertanahan yang mengharuskan dilaksanakan ke lapangan dan berinteraksi dengan pemohon dan masyarakat dapat di tiadakan atau dibatasi sesuai dengan kondisi lapangan.
- Pemohon wajib mematuhi protocol kesehatan dengan displin.
Selain itu, BPN juga memiliki inovasi dengan membuat program “SETUH TANAHKU” seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat menginginkan kemudahan pemenuhan kebutuhan akan pertanahan. Menjawab tantangan tersebut kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah meluncurkan aplikasi “SENTUH TANAHKU” yang dapat di unduh secara gratis via Playstore ataupun APPstore. Tujuan meluncurkan aplikasi ini sebagai berikut :
- Mensosialisasikan program strategis ATR/BPN.
- Menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah ( blokir, berakhirnya hak, status berkas).
- Untuk inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain.
- Mambantu petugas ukur/surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah dilapangan.
- Mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan.
- Sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan kita (sertifikat) maupun kewajban kita (tanggungan)
- Mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparasi layanan pertanahan.
- Melakukan pelacakan status berkas permohonan dikantor pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pelayanan.
melalui aplikasi ini masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi pertanahan. Dengan ini jelas kita lihat feedbeck dari masyarakat untuk aplikasi ini. Masyarakat bisa mangakses aplikasi ini sesuai dengan kepentingan nya misal sebelum melakukan jual beli tanah masyarakat dapat memperoleh informasi tentang tanah tersebut atau ketika masyarakat ingin mengetahui lokasi tanah tersebut dapat tersaji di peta. Masyarakat juga dapat mengetahui persyaratan balik nama atau informasi pelayanan tanah, persyaratan serta proses maupun biayanya.
Editor : Muiz