Oleh: Vitra pratama
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Tanah adalah sumber daya yang mutlak, karena tanpa tanah kehidupan di atas bumi ini tidak akan dapat dipertahankan. Tanah adalah sebuah komoditi fisik sekaligus juga sebuah konsep abstrak yang hak untuk memiliki atau menggunakannya merupakan bagian dari tanah sebagai obyek fisik yang kita kenal. Pengelolaan yang baik atas tanah adalah sangat penting bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan konsekuensi bahwa hubungan antara manusia dengan bumi (spesifiknya tanah) mutlak diperlukan adanya penataan dan pengaturan yang lebih seksama, khususnya yang berkenaan dengan penguasaan, peruntukan dan penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya.
- Pembangunan di sektor pertanian selain untuk mencapai dan memperbesar produksi pertanian juga untuk meningkatkan taraf hidup para petani. Hal ini dikarenakan petani merupakan salah satu faktor penggerak pembangunan nasional. Petani adalah mereka yang mata pencahariannya (pokok) adalah mengusahakan tanah pertanian.
Namun dalam kenyataannya banyak kasus petani penggarap bukan pemilik tanah, petani hanya sekedar penggarap yang secara turun temurun mengusahakan tanah perladangan untuk tumpuan hidup bagi anak cucunya. Sehingga tanpa disadari oleh masyarakat (petani), ternyata tanah yang diusahakan tersebut ke dalam kawasan hutan lindung atau milik pihak lain, sedangkan para petani sudah mendarah daging dengan lingkungannya tersebut (tanah yang digarapnya)
Tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan semua masyarakat, seperti peranan untuk tempat tinggal, usaha perkebunan, usaha pertanian, usaha pertambangan, dan lain-lain. Beberapa permasalahan yang sering terjadi di masyarakat Indonesia ialah tidak meratanya kepemilikan atau penguasaan atas tanah, penguasaan tanah tanpa izin, permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang berhak atau kuasanya. Politik hukum pertanahan adalah kebijakan pemerintah di bidang yang ditujukan untuk peruntukan dan penggunaan penguasa atau pemilik tanah, peruntukan penggunaan tanah untuk menjamin perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan serta mendorong kegiatan ekonomi melalui pemberlakuan Undang-Undang Pertanahan dan Peraturan Pelaksanaannya.
Peraturan - peraturan mengenai tanah di Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang memuat tentang pokok-pokok dari Hukum Tanah Nasional Indonesia. Pertumbuhan penduduk Indonesia yang bertambah begitu pesat setiap tahunnya, maka kebutuhan masyarakat akan tanah juga meningkat. Banyak masyarakat yang menjadikan tanah sebagai investasi karena harga tanah yang makin meningkat. Politik hukum pertanahan akan menjawab pertanyaan tentang tujuan apa yang hendak di capai, apa yang akan dilakukan terhadap tanah yang ada, serta sarana apa yang akan di digunakan.
Editor : Muiz