Swaranews.com - Kuatnya koalisi partai pendukung pemerintah membuat fungsi pengawasan DPR RI terasa mandul. Fungsi ini terkesan hanya dijalankan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). _
Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddon Ritonga bahwa gaung fungsi pengawasan yang didengungkan Partai Demokrat dan PKS kalah nyaring dengan dukungan yang dilantunkan PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, dan PPP.
"Sementara PAN tak jelas arahnya dalam melakukan fungsi pengawasan. Memang belakangan ini beberapa anggota DPR RI dari PDIP coba melayangkan kritik ke pemerintah, khususnya terkait penanganan Covid-19. Namun kritik yang mereka layangkan masih jauh dari makna fungsi pengawasan yang melekat bagi setiap anggota DPR RI," ujarnya fi Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Meski demikian, lanjut Jamiluddin, kritik yang disampaikan beberapa anggota DPR RI dari PDIP kepada pemerintah setidaknya ada indikasi kemajuan. Kritik sebagai bentuk fungsi pengawasan seperti itu seyogyanya diikuti juga oleh anggota DPR RI dari partai pendukung pemerintah lainnya.
"Hal itu perlu dilkukan agar anggota DPR benar-benar melakukan fungsinya, khususnya fungsi pengawasannya. Sebab, sangat ironis bila seaeorang mengaku anggota DPR RI tapi tidak melaksanakan fungsi pengawasan," papar penulis buku Tipologi Pesan Persuasif ini.
Jamiluddin menyatakan bahwa untuk meningkatkan fungsi pengawasan, sudah selayaknya DPR membentuk pansus. Pansus ini khususnya untuk mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 yang jumlahnya lebih 1.000 triliun dan pengadaan vaksin.
"Melalui pembentukan pansus tersebut diharapkan DPR RI akan mengetahui alokasi penggunaan dana penanganan Covid-19 yang sebenarnya. Termasuk tentunya penyimpangan yang mungkin terjadi," paparnya.
Pria yang biasa disapa Jamil ini menegaskan, hal yang sama juga akan diketahui alokasi dana pembelian vaksin dari berbagai produk. Akan terkuak juga kenapa Indonesia membeli paling banyak vaksin Sinovac yang efektifitasnya paling rendah diantara produk vaksin lainnya yang digunakan Indonesia. _
"Kalau hal itu dilakukan DPR RI, berarti lembaga terhormat itu sudah kembali fungsinya. Para anggota DPR RI bukan lagi penyandang jabatan yang tidak melaksanakan fungsinya,"tutupnya. (mar)
Editor : redaksi