Swaranrws.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah melanjutkan proses rekrutmen penjaringan bakal calon direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH).
Pengumuman rekrutmen yang ketiga ini merujuk pada Permendagri No 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Proyek Pengaspalan dan Pemasangan CCSP Jalan Wiyung
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa rekrutmen direksi PD RPH Surabaya tahap ketiga ini kembali dilakukan berdasarkan arahan kejaksaan. Sebab, pada tahap rekrutmen sebelumnya, belum terbentuk panitia seleksi dan belum adanya Perwali terkait bakal calon anggota direksi PD RPH.
“Jadi ini yang seleksi ketiga. Yang kesatu dan kedua bukan tidak sah, tapi belum sempurna. Karena belum ada panitia seleksi dan Perwali yang mengacu pada Permendagri No 37 Tahun 2018 dan PP No 54 tahun 2017,” kata Agus Hebi, Minggu (12/9/2021).
Oleh sebab itu, Agus Hebi memastikan, bahwa seleksi ketiga ini telah disesuaikan dengan Perwali No 64 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Bawas & Direksi PD RPH.
Hal ini sebagaimana merujuk pada Permendagri No 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017.
“Seleksi ketiga ini tidak menggugurkan peserta yang pertama dan kedua sampai ke tahap wawancara. Sudah ada sembilan peserta dari tiga formasi direksi yang telah mendaftar di tahap sebelumnya,” ujarnya.
Hebi juga menjelaskan, bahwa ada tiga formasi yang dibuka dalam seleksi direksi PD RPH Surabaya. Yakni, Direktur Utama (DU), Direktur Administrasi & Keuangan (Dak) dan Direktur Jasa & Niaga (Djn).
Baca Juga: Jelang Musim Hujan Pembangunan Saluran Petemon Ditargetkan Selesai Akhir November 2024
“Proses seleksi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk menjadi direksi PD RPH Kota Surabaya. Yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan, serta berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1) atau yang setara.
“Kemudian, calon direksi berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun serta memiliki pengalaman dalam bidang jajaran manajemen perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim paling sedikit 5 tahun. Ini dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik,” terangnya.
Selain itu, kata dia, pelamar juga diwajibkan membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD RPH. Sedangkan untuk syarat yang lain adalah, calon pelamar tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan Kepala Daerah, Anggota Direksi atau Anggota Badan Pengawas.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Skrining Kesehatan Sasar Siklus Hidup Masyarakat
“Calon direksi juga bukan menjadi anggota dan/atau pengurus parpol. Ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dengan materai,” katanya.
Hebi menambahkan, bahwa penerimaan lamaran ini dilakukan pada hari kerja. Yakni, mulai tanggal 13 September 2021 pukul 07.30 WIB hingga 4 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB.
“Pada sampul surat lamaran, pelamar wajib menuliskan kode posisi jabatan di bagian kiri atas sampul,” imbuhnya.
Surat lamaran tersebut, dikirimkan kepada panitia seleksi anggota Direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya. Dengan alamat, Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya. (mar)
Editor : redaksi