Swaranews.com – Angin segar terus berembus bagi tempat usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Seiring Kota Surabaya yang bearada di Level 2, maka pemerintah melanjutkan dengan rencana relaksasi demi pemulihan ekonomi.
Untuk itu Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa dirinya sangat setuju bahkan mendorong agar RHU segera dibuka demi pemulihan perekonomian. Tetapi Dia juga meminta kepada Pemkot agar kesempatan awal hanya diberikan kepada pengusaha RHU yang patuh terhadap aturan PPKM.
Baca Juga: PSI Kota Surabaya Gelar Kopdarsus Spektakuler Perkuat Dukungan Kemenangan Er-Ji
“RHU dibuka hanya untuk mereka yang selama ini patuh, namun bagi pengusaha yang selama ini banyak mendapatkan catatan sebagai pelanggar PPKM, sebaiknya ditunda dulu,” ucap Budi Leksonokepada sejumlah awak media di kantor DPRD Surabaya. Senin (13/09/2021)
Menurutnya pemberlakuan ‘reward and punishment’ di masa pandemi bagi pengusaha di wilayah Kota Surabaya perlu diterapkan. Artinya, bagi yang patuh wajib untuk mendapatkan reward, sebaliknya bagi yang selama ini tidak tertib aturan juga layak diberikan punishment (sanksi).
Baca Juga: Kadin Surabaya Dukung “ArtSubs”, Pameran Seni Terbesar se Asia yang Digelar di Pos Bloc Kota Lama
Politisi dari Fraksi PDIP ini menilai, bahwa pengusaha RHU yang selama ini telah berani melanggar PPKM level 4 dan 3, dianggap sangat berpotensi untuk ‘tidak taat’ dengan asesmen protokol kesehatan.
“Sebaiknya ditunda dulu kesempatannya. Berikan kesempatan membuka usaha itu kepada mereka (pengusaha RHU) yang selama ini tertib aturan,” tegasnya.
Baca Juga: Hari Santri Nasional Dimeriahkan Drama Kolosal di Tugu Pahlawan
Pria yang akrab disapa Bulek ini menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya melalui dinas terkaitnya tentu tahu mana yang layak mendapatkan apresiasi dan RHU mana saja yang selama ini telah melaggar aturan dengan membuka usahanya selama diberlakukan PPKM level 4 dan 3,
“Kalau yang mana saja, tanyakan langsung ke dinas terkait, karena catatan mereka saya pastikan sangat lengkap,” jelas Bulek. (mar)
Editor : redaksi