Swaranews.com - Sebagai kelanjutan dari berita sebelumnya, terkait Surabaya Level 1. Berikut kelanjutannya.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75%.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Proyek Pengaspalan dan Pemasangan CCSP Jalan Wiyung
10. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan:
a. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
b. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
c.anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua;
d. penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,
"Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%," urai Eri.
Sesuai Inmendagri tersebut, kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%;
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%," bebernya.
Eri Menyebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.
15. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2. menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a. untuk sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b. untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari; dan
c. untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Pada Diktum Kedelapan disebutkan bahwa Kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan maksimal 8 (delapan) pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu); 2. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
3. pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.
4. Akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Jelang Musim Hujan Pembangunan Saluran Petemon Ditargetkan Selesai Akhir November 2024
a. uji coba dilakukan pada 1 (satu) pertandingan setiap minggunya;
b. jumlah penonton maksimal 25% dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang;
c. Hanya penonton dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk di stadion; dan
d. Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB, 5. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan 6. pelaksanaan kompetisi liga 1 dan liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
C. DIKTUM KESEMBILAN Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
2. pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
3. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2; dan
4. pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
D. DIKTUM KESEPULUH Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Balap Sepeda 2021 dapat dilaksanakan di Cimahi dan Garut pada tanggal 23 – 31 Oktober 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Skrining Kesehatan Sasar Siklus Hidup Masyarakat
a. pelaksanaan menggunakan system bubble to bubble (hotel dan tempat pelaksanaan);
b. pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung selama pelaksanaan Kejurnas;
c. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk tempat pelaksanaan kejurnas; dan
d. Hanya pemain/ofisial/kru media/staf pendukung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk ke tempat pelaksanaan acara.
E. DIKTUM KESEBELAS
1. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi;
b. pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht)
"Target jumlah testing harus dicapai di Kota Surabaya sebanyak 6.254 perhari," terang Eri.
Untuk diketahui, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021 (mar).
Editor : redaksi