Albert : Tempat Mencari Keadilan Di Pengadilan

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Albert Riyadi Suwono merasa dirugikan oleh unggahan Vera Wijaya di chanel youtubenya. Oleh karena itu video yang sempat viral di media sosial itu dilaporkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Alex sebagai penggugat.

Menurut Albert Riyadi Suwono bagaimana seseorang dengan gamblang di kanal YouTube, Dia bercerita bisa bertemu dengan seorang hakim dan meminta bantuan pada hakim tersebut.

"Terkait Dia mencari bantuan hingga ke pengadilan. Dan yang Saya dengar Dia bertemu dengan salah seorang oknum hakim di parkiran itu menjadi pertanyaan. Karena Dia bilang meminta saran dari hakim tersebut, untuk membatalkan putusan hakim tunggal No 55 pdt gugatan sederhana 2021 yang diputus tanggal 8 Oktober 2021," papar Albert kepada Wartawan, Rabu (27/10/2021).

Dirinya menyampaikan bahwa ini menjadi suatu tantangan sendiri bagi Mahkamah Agung, Apakah benar terjadi pertemuan itu. Pihaknya akan melihat nanti kalau majelis hakim itu membatalkan berarti kemungkinan besar yang diomongkan oleh Vera Wijaya itu benar adanya bahwa Dia bertemu dengan Hakim itu.

"Jadi nanti kita lihat apakah dikabulkan atau tidak upaya keberatan secara hukum nya Vera. Kalau dikabulkan berarti ada dugaan indikasi permainan itu sangat kuat," tegasnya.

Albert menceritakan bahwa Vera ini datang ke rumah Albert. Berteriak-teriak di jalanan, mencemarkan nama baiknya sebagai Advokat. Dia juga menista Agama nya.

"Jadi atas dasar itu, saya sebagai penegak hukum bisa menghormati hukum, maka saya menempuh mengajukan gugatan. Sebab saya tidak mau main hakim sendiri. Tempatnya mencari keadilan itu di pengadilan," urai Albert.

Selain itu Albert menyebutkan bahwa Dirinya terakhir bawa sebuah kontrak ke Vera, Dia bilang mau dipelajari dulu. Namun hingga saat ini kontrak itu tidak dikembalikan ke Albert.

"Dia pernah janji akan bayar honor saya. Tapi Vera tidak pernah bayar honor tersebut. Target saya Dia harus menjalani hukum secara gentle. Karena Dia terbukti sudah melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (mar)

Editor : redaksi