Swaranews.com - Seiring dengan keluarnya inmendagri terbaru yang menyatakan Kota Surabaya masuk wilayah PPKM level 1. Diikuti pembukaan sektor wisata dan rekreasi hiburan umum (RHU) menjadi angin segar bagi pengusaha untuk kembali menjalankan bisnisnya.
Tetapi yang perlu mendapat perhatian adalah mantan pekerja di dua sektor tersebut yang sebelumnya dirumahkan. Nasib mereka untuk dipekerjakan kembali kini sepenuhnya tergantung kepada para pengusaha tersebut.
Baca Juga: PSI Kota Surabaya Gelar Kopdarsus Spektakuler Perkuat Dukungan Kemenangan Er-Ji
Oleh karena itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Norma Yunita mengingatkan pengusaha harus mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya dirumahkan.
Dirinya mengatakan bahwa dengan mempekerjakan kembali para karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 akan membantu pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.
''Kita tahu, sektor ekonomi hampir sebagian besar masyarakat terpukul sejak pandemi Covid-19 berlangsung. Bahkan ribuan pekerja di berbagai sektor terpaksa di rumahkan, menganggur. Ini menjadi perhatian serius dan harus ada report-nya,'' ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, dua sektor yang saat ini mendapat relaksasi dari Pemkot Surabaya yakni wisata dan RHU menyerap banyak sekali pekerja. Untuk itu, para pengusaha harus menyadari bahwa relaksasi diberikan bukan semata-mata untuk kepentingan pemilik modal, namun juga harus menjadi angin segar bagi para karyawan.
Politisi muda asal Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan, seharusnya menjadi kewajiban pengusaha untuk menarik kembali para pekerjanya yang sempat dirumahkan.
Baca Juga: Kadin Surabaya Dukung “ArtSubs”, Pameran Seni Terbesar se Asia yang Digelar di Pos Bloc Kota Lama
"Sebab, banyak dari pekerja saat dirumahkan dengan status yang tidak jelas. 'Semestinya memang kesanggupan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan masuk dalam klausul relaksasi pembukaan kembali RHU dan wisata,'' ungkap Norma Yunita.
Dirinya menyarankan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja ketika hendak kembali direkrut seperti pekerja harus menyerahkan syarat yang diwajibkan Pemkot Surabaya.
''Ini terkait kelayakan kerja saat massa normalisasi pandemi Covid-19. Dimana pekerja wajib sudah divaksin,'' terangnya.
Politisi berhijab ini mengingatkan agar para pengusaha memprioritaskan pekerja KTP Surabaya agar memudahkan Pemkot Surabaya dalam melakukan tracing penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Hari Santri Nasional Dimeriahkan Drama Kolosal di Tugu Pahlawan
''Ini untuk melokalisir kemungkinan munculnya kembali Covid-19, bayangkan ketika mereka bukan penduduk Surabaya, kemudian saat terpapar pulang ke daerah asal, tambah runyam nanti,'' bebernya.
Norma menegadkan bahwa demi mendukung upaya pencegahan tersebarnya Covid-19 di tempat kerja, pengusaha harus menyediakan sarana atau fasilitas guna penerapan protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan ini wajib diterapkan, pengusaha RHU dan wisata bisa juga memfasilitasi sarana untuk tes usap tiap waktu yang mereka tentukan sendiri,'' pungkasnya. (mar)
Editor : redaksi