Swaranews.com - Melalui perjalanan yang panjang. Melalui kesepakatan bersama dalam hearing (Rapat dengar pendapat) di Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta agar BPN mengembalikan sertifikat milik PT Bumi Megah Jaya (BMJ) yang selama ini dijaminkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (DKNSI).
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz, dari hasil hearing, perwakilan BPN tidak dapat menunjukkan bukti-bukti perubahan kepemilikan dari aset yang dikuasai PT BMJ sejak tahun 1983.
Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik
"Kelihatan sekali tadi dalam hearing pihak BPN sangat kepepet. Bahkan pihak BPN mengatakan ada pemecahan dari BTN (Bank Tabungan Negara). Mendengar hal itu, kami Komisi B menganggap sangat tidak logis. Maka adanya hearing ini untuk mencarikan solusi bersama-sama. Ayo BPN jangan menang-menangan. Karena ini bisa ke ranah hukum nantinya," urainya di gedung dewan, Kamis (18/11/2021).
Mahfudz pun mengatakan, bahwa BPN harus menyelesaikan persoalan ini secara baik agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat hal ini.
"Harus diselesaikan bagaimanapun caranya, carikan solusi bersama-sama," katanya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Thamrun juga mengatakan, berdasarkan data-data dan keterangan yang telah diberikan oleh PT BMJ, BPN diminta tidak merugikan masyarakat.
"Jangan sampai merugikan masyarakat, apa yang menjadi hak dari masyarakat ya harus dikembalikan ke masyarakat," tegasnya.
Fakta hasil hearing diketahui, permasalahan ini dimulai ketika PT BMJ telah menyelesaikan kewajiban hutangnya ke Negara pada tahun 2020, namun tak kunjung mendapatkan kembali sertifikat dari dua bidang tanah seluas kurang lebih 4 hektar di daerah Lebak Indah Asri dan Lebak Indah Utara, Kelurahan Gading.
Karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat lain dan penerbitan sertifikat pengganti yang telah diterbitkan tahun 2002 atas nama Bank BTN. Padahal PT BMJ tidak pernah melakukan jual beli lantaran surat tanah sedang dijaminkan.
Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
"Kita tidak meminta banyak, kita hanya meminta apa yang menjadi hak atas PT Bumi Megah Jaya," jelas kuasa hukum PT BMJ Weldy Adi Winata.
DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar BPN segera mengembalikan sertifikat PT BPN.
"Kita berharap seluruh instansi yang hadir pada hari ini dapat menjalankan sesuai dengan apa yang kita sepakati," harap Weldy.
Sementara itu, Direktur Utama PT BMJ, Olivia Megawati mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur perdata maupun pidana.
"Untuk membuka tabir ini kita juga akan berkoordinasi dengan banyak pihak dan untuk tindak lanjut selanjutnya mungkin dari pihak kuasa legal akan menempuh jalur perdata maupun pidana” pungkasnya.
Baca Juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
Sementara itu, Ahmad Bahrurrojak, kasubsi pengukuran 1 kota surabaya 2 mengatakan bahwa saat ini pihaknya siap menerbitkan peta bidang dan siap membantu PT BMJ untuk menghidupkan sisa sertifikat B73 yang sudah berakhir.
"Lebih lanjut nanti tim BPN akan menjelaskan. Pada intinya terhadap HGB 73 ini sebelum dilakukan hipotik sudah ada pemecahan. Ini terjadi kesalahpahaman dari DPR seolah-olah BPN mengeluarkan yang dihipotik," terangnya.
Ahmad menyampaikan bahwa saat ini BPN siap menerbitkan peta bidang. Namun masih menunggu re-planing dari Pemkot Surabaya.
"BPN sudah siap membantu PT BMJ untuk menghidupkan sisa B73 yang sudah berakhir," tukasnya. (mar)
Editor : redaksi