Swaranews.com – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid - 19, Walikota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Walikota, tentang Natal dan Tahun Baru 2022.
Menanggapi hal itu, Fraksi Partai Solusaritas Indonesia (PSI) DPTD Kota Surabaya sangat mengapresiasi SE Walikota tersebut.
Baca Juga: Kusriyanto Pimpin DPC Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, dengan keluarnya SE Walikota Surabaya soal Nataru, pihaknya sangat mengapresiasi langkah sigap Pemkot Surabaya, hal ini guna mencegah kasus baru Covid-19.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Walikota Surabaya, Eri Cahyadi yang telah mengeluarkan SE tentang Natal dan Tahun Baru 2022. Fraksi PSI menilai ini bukan bentuk pembatasan aktifitas masyarakat, tapi lebih sangat urgent kepada pentingnya kesehatan dalam rangka pencegahan dini kasus baru Covid-19.”ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (25/12/21).
Josiah menjelaskan, SE Walikota Surabaya tentang Nataru saat kondisi Level 1 PPKM di Surabaya, dan ditujukan ke semua stakeholder, pihaknya menilai agar kondisi pandemi di Surabaya yang beberapa bulan terakhir kondusif atau landai, bisa terjaga dengan baik kondisi ini jangan sampai kasus meledak kembali seperti sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: M. Saifuddin Hadiri Jalan Sehat Bulak Rukem Gugah Peran Aktif Masyarakat Kawal Kebijakan Publik
“Sangat baik SE Walikota ini, karena kita juga berharap kondisi pandemi yang sudah landai bisa terjaga dengan baik. Terlebih kita lihat geliat ekonomi masyarakat sudah bergerak, seiring pelonggaran PPKM, momentum ini kita harus jaga betul," papar Josiah Michael.
Dia menghimbau agar masyarakat tetap disipilin dan patuh terhadap protokol kesehatan, terlebih jelang Natal dan pergantian tahun. Sementara untuk pengelola Mall dan Plaza, Josiah menyarankan agar pengamanan prokes harus lebih ditingkatkan.
“Terutama untuk tanggal 1 Januari 2022 atau pasca malam tahun baru, pengunjung mall dan plaza bakal ramai ini perlu pengawasan ketat prokes seperti, scan barcode PeduliLindungi bagi calon pengunjung mall wajib ditegakkan, dan pembatasan jumlah pengunjung yang selama Level 1 PPKM dibatasi sampai 75% ini harus diterapkan oleh pengelola mall," tegasnya.
Baca Juga: Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am: Jangan Tebang Pohon Sembarangan Ada Sanksinya
Untuk diketahui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2021.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri itu ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya. (mar)
Editor : redaksi