Universitas Narotama Praktekkan Seminar Hasil Magang Pengganti Skripsi

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Universitas Narotama telah melaksanakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dimana salah satu dari 8 kinerja utama adalah bermitra. Dari bermitra tersebut, diwujudkan dalam penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement MoA.

MOU sendiri merupakan syarat permendikbud dan menjadi dasar secara hukum yang ditetapkan oleh permendikbud bahwa mahasiswa melaksanakan magang.

Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik

Dalam penandatanganan MOU dan MOA Universitas Narotama tersebut, dihadiri oleh Eva Fitri dari Kantor Notaris dan PPAT, Advokat Susanto, S.H., M.H., dan dari Kantor Pengacara I.W.Y & Partner, H. M. Toha ABD Rachman, S.H., M.Hum., Salsa Outfit Online Office.

“Buat dosen yang punya mitra, itu akan sangat menguntungkan karena sekarang ada sistemnya begitu pula mitra yang bekerja sama contoh yang paling sederhana mungkin apabila membutuhkan tenaga ahli, kemudian membutuhkan mahasiswa magang. Mungkin kalau dulu magang masih 2 SKS, kalau sekarang bisa 20 SKS selama 6 bulan,” ujar H. Sri Wiwoho Mudjanarko ST., MT., IPM, Rektor Universitas Narotama, kemarin.

Menurutnya, penandatanganan MOU dan MOA Universitas Narotama setelah dilaksanakannya magang bukan tanpa alasan. Namun, ada alasan tertentu yang akhirnya membuat MOU dan MOA Universitas Narotama baru dilaksanakan kemarin Senin, 10 Januari 2022, pukul 15.00 WIB.

"Selain menguntungkan untuk dosen dan mitra, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini juga sangat menguntungkan untuk para mahasiswa semester 5 ke atas yang sedang magang," terang Sei Wiwoho Mudjanarko.

Rektor Universitas Narotama ini menegaskan, mungkin transfer ahli jenjang masuk ke S1 dari diploma itu kan cuma 1 setengah tahun. Berarti sudah masuk ke semester 5, magang, kemudian nanti tesisnya atau skripsinya berupa artikel.

Bambang, Kaprodi Hukum menyebutkan hal ini tentunya tidak akan memberatkan mahasiswa dalam skripsi. Sebab, nanti mahasiswa mempresentasikan seperti mempresentasikan skripsi. Namun, nanti berkaitan tentang pelaksanaan magang.

Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua

"Tentu item yang mereka presentasikan harus berkoordinasi dan minta arahan Bapak atau Ibu selaku mitra magangnya. Karena mungkin di dalam substansi yang mereka pelajari atau yang mereka kerjakan selama pelaksanaan magang ada hal-hal yang memang tidak perlu untuk publik tahu.” bebernya.

Irwan Widiyanto SH., MH., dari Kantor Pengacara I.W.Y and Partner menyampaikan bahwa hingga saat ini magang merupakan hal yang wajib bagi para mahasiswa.

"Saya rasa perlu untuk mengetahui dasar teori dan prakteknya di lapangan karena kalau itu dia hanya memakan di ilmu perkuliahan saja tanpa mengenal teknik prakteknya, maka gak balance,” urainya.

Alumni Universitas Narotama Surabaya ini menyatakan, Bahkan sudah banyak mahasiswa magang di Kantor Pengacara I.W.Y & Partner.

Baca Juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Hal yang sama juga dikatakan oleh Sudargo Tandiono, bahwa, teori itu kadang-kadang berbeda sama prakteknya. Jadi semisal perjanjian perdamaian, kalau di teori kita pelajari di Universitas itu kita cuma, ya kamu maunya apa, pihak pertama mau apa, pihak kedua mau apa diketemukan dibuat perjanjian, sudah beres.

"Tapi, agak beda sekali, terutama kalau sudah kadung tukaran (bertengkar) bahasanya, jadi kalau kadung tukaran (terlanjur bertengkar), jadi tidak menemukan titik temunya itu yang paling susah," paparnya.

Sudargo menambahkan bahwa dengan adanya magang, ini sangat menguntungkan sekali bagi mahasiswa agar kedepannya lebih siap di dunia kerja atau industri. (irn/mar)

Berita Terbaru