Swaranews.com - Dalam upayanya melakukan pencegahan banjir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menginventarisir sejumlah bangunan di atas saluran. Beberapa bangunan permanen diketahui sebagai penyebab saluran tersumbat karena air tidak bisa mengalir sehingga berdampak banjir pada saat hujan deras.
Seperti disampaikan oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji saat memantau di wilayah Kupang Segunting , Kecamatan Tegalsari. Dia menemukan sejumlah bangunan yang menutupi saluran air.
Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik
Armuji menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Tepatnya pasal 22 ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan hukum atau perkumpulan dilarang mengotori dan merusak drainase, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya.
"Beberapa hari lalu hujan deras, terjadi genangan di sejumlah wilayah . Sebelum musim hujan juga sudah kita lalukan pengerukan sedimentasi saluran - saluran hingga optimalisasi mesin Pompa," ujarnya, Selasa (5/4/2022) saat turun langsung ke Lokasi.
Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
Wakil Walikota Surabaya yang biasa disapa Cak Ji ini, melakukan pendekatan humanis saat bertemu dengan pemilik bangunan di atas saluran tersebut. Dia berdialog santai memberikan pencerahan agar tidak membangun permanen dan dengan kesadaran bisa mengembalikan fungsi saluran.
"Ini kalau bangunannya permanen saat hujan deras jalannya air akan terhambat masuk ke saluran besar. Ayo pak dikembalikan ke fungsinya semula," imbau Armuji didampingi Camat dan Lurah setempat.
Baca Juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
Cak Ji meminta agar secara berkala Saluran sepanjang kupang segunting dilakukan pengerukan sehingga jalannya air dari tegalsari dapat lancar untuk selanjutnya dipompa ke kalimas.
"Kami minta untuk di inventarisir seluruh bangunan yang berdiri di atas sungai, saat rampung nanti kita ambil langkah tegas dan terukur," tutupnya. (mar)
Editor : redaksi