Dewan Apresiasi Upaya Pemkot Tertibkan Bangli Di Atas Sungai dan Saluran

avatar swaranews.com
Sekretaris Komisi C Agoeng Prasodjo (istimewa)
Sekretaris Komisi C Agoeng Prasodjo (istimewa)

Swaranews.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terus dilakukan untuk pencegahan banjir, mendapatkan respon positif dari legislatif. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo bahwa berdirinya bangunan liar di atas sungai atau saluran air, memang menyalahi undang-undang.

"Jika mengacu kepada Undang-Undang dan Perda Kota Surabaya, maka tidak diperbolehkan ada bangunan liar (bangli) di atas Sungai atau saluran air. Jika masih ada, maka harus dibongkar," ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: PCNU Surabaya Minta Takmir Masjid dan Musala Gelar Khotmil Qur'an Peringati Hari Santri Nasional

Sekretaris Komisi C, DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi atas apa yang dilakukan Wakil Walikota Surabaya dalam upaya menertibkan bangunan liar di atas sungai dan saluran beberapa hari kemarin.

"Untuk itu, kami meminta kepada aparat penegak Perda (Satpol-PP) untuk proaktif dan tegas menjalankan tugasnya terkait bangunan liar di atas sungai atau saluran," tegas legislator asal Fraksi Partai Golkar ini.

Agoeng menyarankan agar sebelum membongkar sebaiknya lurah dan camat setempat juga memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

Baca Juga: Bahas Pembangunan Berkelanjutan, UPN Veteran Jatim Hadirkan Profesor dari Jepang hingga Malaysia

“Arti peringatan itu pemberitahuan, bahwa ini (Bangunan red) melanggar harus dibongkar dan sebelumnya harus dikasih deadline,” urainya.

Agoeng menyatakan bahwa setelah ada pemberitahuan, baru melakukan aksi di lapangan jika mereka (Pemilik bangunan) itu masih saja membandel.

Baca Juga: Swiss-Belinn Airport Surabaya Gelar Halloween Dinner Bertajuk Spooky Roctober dan Kontes Kostum

Dirinya juga mengimbau kepada warga masyarakat Kota Surabaya agar tidak mendirikan bangunan di atas sungai atau saluran air karena bisa berdampak pada warga masyarakat lainnya.

“itu juga melanggar undang undang dan Perda. Itu jelas, ada sanksi hukum dan administrasinya,” tegasnya. (Adv)

Editor : redaksi