Swaranews.com - Jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, mendapatjan apresiasi dan beberapa masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Salah satunya adalah sosialisasi yang cepat dan intensif, serta massif ke Masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono bahwa Pemkot Surabaya harus sosialisasi dengan cepat dan intensif, serta massif, terkait rencana pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik
"Masyarakat perlu mendapat penjelasan, apa itu PSBB berdasar Perwali 16 tahun 2020? Mulai berlangsung penerapan PSBB, sampai kapan? Apa saja hak dan kewajiban masyarakat? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar?" beber pria yang akrab disapa Cak Awi ini.
Awi menyampaikan bahwa dalam sosialisasi, juga perlu ditekankan 3 kata kunci di masa pendemi Covid-19: tetap di rumah (stay at home), pakai masker, dan jaga jarak (social distancing dan physical distancing). Itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan individu-individu dan keluarga.
"Perlu juga dijelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin. Law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB," terangnya.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengingatkan bahwa sosialisasi itu setidaknya mencakup hal-hal dasar, serta praktis, yang orang awam pun bisa mencerna. Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura.
Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
"Sosialisasi itu dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalkan dengan menyebar potongan-potongan poster dan video, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik. Sosialisasi saya sebut berlangsung massif, karena melibatkan seluruh jaringan pemerintahan, jaringan sosial dan jaringan ekonomi, hingga ke level RT / RW, hingga komunitas-komunitas hingga pribadi-pribadi warga di setiap rumah," paparnya.
Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengharapkan, Sosialisasi juga berlangsung sebelum penerapan PSBB dan selama penerapan PSBB. Juga perlu diterangkan pada publik tentang fasilitas komunikasi yang tersedia dan fasilitas kesehatan, yang mudah dijangkau masyarakat selama diberlakukan PSBB. Ini penting. Karena untuk mengantisipasi jika selama pemberlakuan PSBB terdapat kasus-kasus atau persoalan di masyarakat.
"Prinsipnya, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi, sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran virus Corona atau Covid -19 ini," imbuh Adi Sutarwijono.
Baca Juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
Dirinya menegaskan bahwa harus disadari Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yang biasa. Bedanya dari Perwali-Perwali lain. Karena dibuat dalam waktu cepat, dan harus segera diterapkan. Mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. Meski telah diundangkan Pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti dan memahami produk hukum itu.
"Keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan. Juga keberhasilan PSBB harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikan pendemi Covid-19," pungkas Adi Sutarwijono. (mar)
Editor : redaksi