Swaranews.com - Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) telah dimulai. Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyatakan sejak 23-24 Mei 2022 PPDB untuk sekolah dasar telah dimulai.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar tahun ajaran 2022. Tahapan PPDB SD dimulai pada 23 - 24 Mei 2022 untuk Jalur Perpindahan Tugas , Tanggal 23 - 25 Mei 2022 bagi Jalur Afirmasi Inklusi dan Mitra warga. Sedangkan 7 - 9 Juni 2022 Jalur Zonasi, 13 Juni 2022 Jalur Zonasi Kecamatan , 15 Juni Zonasi Kota Surabaya.
Baca Juga: Persebaya Beri Kado Terindah Ultah Kota Surabaya Taklukkan Bali United
Untuk PPDB SD dapat Diakses melalui https://sd.ppdbsurabaya.net/.
Acuan yang digunakan dalam Penyelenggaraan PPDB tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2022 tentang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. Dengan alokasi perpindahan tugas sebesar 5 Persen, Afirmasi paling sedikit 15 Persen dan zonasi Paling sedikit 70 Persen.
Wakil Walikota Surabaya Armuji menyampaikan agar masyarakat mencermati dan mengawal tahapan PPDB untuk turut berpartisipasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Surabaya secara optimal.
Baca Juga: Wakil Walikota Armuji Minta Bedah Rumah Lansia Jadi Prioritas
"Kami minta jangan sampai ada anak yang tidak sekolah, orang tua dan sekolah wajib mengawal dan menggunakan akses melalui PPDB agar semua bisa sekolah," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Armuji juga menyinggung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengalami kenaikan di tahun 2021 menjadi 82,31 Poin . Hal itu terwujud karena Jaminan terhadap terselenggaranya pendidikan bagi warga surabaya dapat berjalan dengan baik , terutama bagi warga tidak mampu.
Baca Juga: Wawalu Armuji Serahkan 80 Penghargaan Terbaik
"Kalau ada warga yang kebingungan mendaftarkan secara online , bisa mendatangi Sekolah SD Negeri terdekat atau ke layanan satu pintu Dinas pendidikan kota di Jagir," terang Wakil Walikota Surabaya yang biasa disapa Cak Ji ini.
Sebagai informasi, terdapat 283 Sekolah Negeri, dengan Rombongan belajar tiap sekolah berbeda, bergantung ruang kelas yang tersedia. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah untuk setiap Rombel SD maksimum diisi 28 Siswa. (mar)
Editor : redaksi