Sekretaris DPW Perindo Hadiri Undangan KPU Jatim Bahas Verfak

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengundang Partai Politik untuk membahas persiapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (Parpol) dalam Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Ketua KPU Jatim, Choirul Anam bahwa dalam rapat koordinasi ini, pihaknya mengundang partai politik dan stakeholder pemilu tingkat Provinsi JawaTimur.

"Dalam acara rapat koordinasi ini KPU Jatim mengundang partai politik dan stakeholder pemilu tingkat provinsi Jawa Timur, ujar ketua KPU Jatim Choirul Anam. Senin (10/10/2022).

"Acara rapat koordinasi ini bisa dilaksanakan di hotel menggunakan anggaran DIPA 2022. Kegiatan ini di adakan berdasarkan amanat PKPU no 4 tahun 2022," ungkap Choirul Anam di hotel ibis style, Jalan Jemursari, Surabaya. Senin (10/10/2022).

Dia juga menyatakan bahwa Insya Allah dalam verifikasi faktual nanti semua partai akan lolos. Namun semua itu tetap mebunggu hasil dari hasil verifikasi faktual nanti.

Divisi teknis KPU Jatim Insan Qoriawan menyampaikan bahwa Verifikasi faktual adalah mencocokkan dokumen sipol yang di sampaikan oleh partai politik ke KPU RI dan selanjutnya mencocokkan dengan fakta yang ada di partai Politik tersebut.

"Verifikasi faktual meliputi 3 hal yaitu :
1. Kepengurusan
2. Keterwakilan perempuan 30% (memperhatikan keterwakilan perempuan)
3. Domisili kantor tetap parpol tingkat provinsi yang menyangkut alamat dan masa kontrak kantor," papar Insan Qoriawan.

Dirinya menyebutkan bahwa metode verfak kepengurusan dilakukan dengan cara mendatangi kantor partai politik oleh petugas KPU

Apabila pada verfak ada pengurus dan atau perempuan tidak datang, maka akan dilakukan secara langsung melalui tekhnologi video call. Jika masih ada keraguan maka verifikator akan melakukan pengecekan atau pencocokan KTP - KTA dengan wajah pengurus, lanjutnya.

"Jika pengurus partai tingkat provinsi tidak dapat menunjukkan KTA maka BMS. Jika tidak ada hadir atau tidak bisa hadir maka BMS," urai Insan.

Dia menjelaskan, jika pengurus perempuan tidak memenuhi syarat 30% maka akan MS, jika didalam pengurusan tercatat ada perempuan, ini khusus tingkat provinsi.

"Jika alamat kantor berbeda dengan data yang ada disipol maka BMS (Belum Memenuhi Syarat)," bebernya.

Bagaimana jika pengurus meninggal ? Akan MS jika ada surat keterangan kematian dari lurah kepala desa.

"Tata cara verifikasi faktual dilakukan dengan cara :
1. KPU Jatim akan memberikan surat pemberitahuan kepada parpol yang akan dilakukan verfak.
2. KPU Jatim akan membawa lembar kerja untuk verifikasi faktual atas kepengurusan, keterwakilan dan domisili kantor.
3. KPU Jatim akan meminta KTP dan KTA pengurus," tutur Insan Qoriawan.

Sedangkan materi verifikasi faktual adalah terdiri dari :
1. Kehadiran
2. Kesediaan dokumen verfak diambil dari data Sipol, terdiri dari Nama, No KTP, No KTA, Alamat dan Jenis kelamin serta Keterwakilan perempuan

3. Domisili kantor

Kantor ini sewa, kontrak atau milik sendiri, sampai kapan sewanya.

"KPU Jatim akan melakukan pendokumentasian terhadap pengurus, Kantor dan hasil laporan verfak, " tukasnya.

Menurut Sekretaris DPW Perindo Jatim Moh Badaruddin acara rapat sangat penting untuk koordinasi persiapan verifikasi faktual bagi kepengurusan partai politik Tingkat provinsi Jawa timur.

"Saya sangat apresiasi hasil rapat koordinasi ini, karena kita mendapatkan penjelasan yang detail mengenai tata cara dan metode dalam pelaksanaan verifikasi faktual," pungkas sekretaris DPW Perindo Jatim Moh Badaruddin (mar)

Berita Terbaru