Komisi Usulkan Kenaikan Honor Guru TPA/TPQ Dan Sekolah Minggu

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Sebagai bentuk penghargaan kepada para Guru Taman Pendidikan Alqur'an (TPA/TPQ), Guru Sekolah Minggu, Bunda PAUD, PPT (Pos Paud Terpadu) dan Guru TK, Kimisi D DPRD Kota Surabaya mengusulkan kenaikan honorarium pada 2023 mendatang.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah bahwa usulan menaikkan honor ini sebagai wujud apresiasi Pemkot Surabaya kepada Guru TPA/TPQ, Guru sekolah minggu, Bunda PAUD PPT dan guru TK, yang telah bersama-sama pemkot membangun anak-anak Surabaya yang berkarakter kuat dan religius.

"Kenaikan honorarium ini harapannya turut bersama-sama dengan pemkot untuk pembentukan karakter anak-anak, apalagi beberapa waktu yang lalu wali kota sudah menginfokan tidak lagi ada PR (pekerjaan rumah) sekolah," ujar Khusnul Khotimah saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa dalam Rancangan APBD 2023,  honor untuk Guru TPA/TPQ, Guru sekolah minggu, bunda PAUD PPT yang jumlahnya sebanyak 12 ribu orang ini, akan dinaikkan sebesar Rp100 ribu. Saat ini honornya sebesar Rp500 ribu. Sehingga nantinya akan menjadi Rp600 ribu tanpa dipotong PPN. Sedangkan untuk guru TK, yang sebelumnya Rp300 ribu akan menjadi Rp400 ribu.

"Selama ini, pelajaran Agama di pendidikan formal waktunya sangat terbatas, yakni hanya dua jam dalam sepekan. Hal itu dirasa kurang dalam pendalaman pendidikan agama," ungkap Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini, 

Khusnul Khotimah menegaskan bahwa untuk mengisi kekurangan itu, anak-anak kita mengaji sendiri di masjid atau musholla yang diasuh Guru TPA/TPQ. Jadi sudah sangat tepat jika Pemkot Surabaya menaikkan honor guru TPA/TPQ, guru sekolah minggu, bunda PAUD PPT dan guru TK.

"Terkait dengan pendalaman karakter siswa sebagai pengganti PR sekolah, ltidak hanya mengaji saja. Namun juga bisa  penguatan ekstrakurikuler dalam pemenuhan bakat-minat anak," tukas Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah. (mar)



Editor : redaksi