Swaranews.com - Mendapat pengaduan warga Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo bahwa seseorang yang mengaku
mengaku bernama Budi Susanto yang merasa punya hak tanah di kawasan tersebut. Tidak ada data-data kuat.
"Dari perwakilan warga yang datang adalah mereka yang menempati tanah di Medokan Semampir Timur DAM 2 dan Gang 5B di RT 01 RW 08 Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Mereka tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2000. Bahkan ada yang tinggal di lokasi tersebut sejak 1997," ujar A.H. Thony.
Menurutnya, sesuai dengan administrasi yang ada, tanah yang mereka tempati sebagai satu tanah negara yang sejak tahun yang tahun 1996 sampai pada tahun 2004 itu menjadi tanah sempadan sungai yang Kemudian sejak tahun 2004 mereka menempati sampai sekarang.
"Ada hal yang aneh, dari pernyataan Pak Budi Susanto yang merasa sudah punya itu sebagai miliknya. Padahal, lahan seluas 19.500 meter persegi itu tanah negara pada alasnya itu kan oleh negara kalau sesuai dengan peta yang ditunjukkan oleh mereka," papar A.H. Thony.
Baca Juga: Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ini menegaskan bahwa itu sebagai tanah negara. Untuk itu bisa dimohon oleh seseorang dan atau badan atau apa dalam hal mana mereka sudah menguasai selama sekian puluh tahun berdasarkan undang-undang ketentuan agraria.
"Sebagai Anggota dewan Saya melihat, surat-surat yang diterbitkan tidak memiliki kekuatan. Justru dari isi surat Budi Susanto mencatut banyak nama dan institusi. Patut diketahui yang bersangkutan tidak pernah menempati lokasinya, tidak pernah menguasai. Tapi kemudian dia mengaku memiliki sertifikat," ungkap A.H. Thony
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya ini menyampaikan bahwa tanah yang ditempati warga itu, dulunya adalah tanah negara. Lalu dipakai sempadan sungai. kemudian sejak tahun 2000 mereka sudah bertempat di situ.
"Tahun 2004 terbitlah surat dari keputusan menteri dan maka kelihatannya pihak yang menurut pandangan saya yang lebih berhak memiliki apa memiliki kesempatan untuk mengajukan itu justru warga yang ada di situ," tegasnya.
A.H Thony berharap agar pemerintah kota segera menerbitkan SPOP, karena ini sudah ada penjelasan bahwa Gubernur memerintahkan untuk kepada Walikota untuk menerbitkan spop dan PBB. (mar)
Baca Juga: Ratusan Ribu Data Warga Tak Sesuai Domisili, Pemkot Ajak Segera Perbarui Adminduk
Editor : redaksi