Swaranews.com - Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga tata kota yang rapi, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Surabaya menyamakan persepsi dalam penataan utilitas.
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno bahwa penataan jaringan utilitas di Kota Pahlawan ini masih belum maksimal. Masih ditemukan kabel semrawut di beberapa lokasi, bahkan di atas trotoar, termasuk diperkampungan.
"Pembahasan pertama adalah tentang penataan utilitas artinya seperti yang kabel-kabel yang di trotoar atau juga di kampung-kampung itu menyamakan satu biji agar Surabaya ini bisa tertata rapi," ujar Anas Karno setelah hearing di Jalan Yis Sudarso, Surabaya, Selasa (28/3/2023).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa dari rapat dengar pendapat tetsebut, Dinas Kominfo bersama tim Koordinasi Pembanguman Jaringan Utilitas (KPJU) telah melakukan penertiban terkait jaringan utilitas. Bahkan, melalui dinas terkait telah mengusulkan terbentuknya BUMD ke Kemendagri.
“Dari rapat tadi, memang harus ada BUMD yang mengatur utilitas. Karena penataan utilitas atau kabel-kabel yang semrawut di trotoar jalan dan perkampungan itu jelas mengganggu estetika,” urai Anas Karno.
Terpisah. Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya Muhammad Fikser menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan penertiban jaringan utilitas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2017 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Nomor 49/2015 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
"Ada tim KPJU, Koordinasi Pengelolaan Jaringan Utilitas yang mana teman-teman PU Bina Marga itu sebagai Ketua dan kami sendiri sebagai anggota. S
etiap hari kamis kita itu melakukan penertiban semua utilitas yang ada di pemerintah kota di wilayah Surabaya," terangnya.
Fikser menjelaskan bahwa saat ini juga pemerintah kota punya konsep untuk ducting bersama tetapi ketika konsep itu dilaksanakan, tidak bisa pemerintah kota yang melakukan tetapi kemudian harus menggunakan pihak ketiga pihak ketiga ini harus ada badan usaha milik daerah yang harus dibentuk oleh pemerintah kota saat ini prosesnya sudah di bagian umum di Kemendagri.
"Untuk melakukan ducting bersama tentunya nanti yang menjadi skalaprioritas jalan-jalanprotokol, baru kita lanjutkan ke perkampungan ya seperti itu artinya secara singkat Ini Membutuhkan BUMD dan itu sedang dalam proses sampai di Kemendagri," tukasnya. (mar)
Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha
Editor : redaksi